Disperintransnaker Upayakan Optimalisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri

Disperintransnaker Upayakan Optimalisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri

Dinas Perinstransnaker Kabupaten Tegal berkoordinasi, soal optimalisasi peggunaan produk dalam negeri di Kementerian Perindustrian.-Hermas Purwadi-jateng,disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG - Paksa melakukan kunjungan di Kementerian Perindustrian RI, Dinas Perintransnaker Kabupakate Tegal bakal berupaya mengoptomalisasikan penggunaan produk dalam negeri.

Kepala Dinas Perintransnaker Riesky Trisbiyantoro melalui sekretaris dinas, Sutoyo menyatakan, bahwa program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) adalah salah satu upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.

BACA JUGA:Dinas Perintransnaker Sambangi Kementerian Perindustrian

"P3DN perlu senantiasa didorong dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Optimalisasi program P3DN diharapkan dapat menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional.Sebagai instrumen pelaksanaan P3DN, Pemerintah telah menerbitkan PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang didalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)," ujarnya Sabtu 18 November 2023.

 

Menurutnya, sektor industri menjadi penggerak perekonomian yang menjadikan Indonesia sebagai negara produsen bukan importir, sehingga dapat membuka kesempatan berusaha dan bekerja, serta memiliki daya kekuatan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan ketahanan nasional. 

BACA JUGA:Disperintransnaker Kembangkan Akses Pasar Industri Besar

BACA JUGA:Mantap! Disperintransnaker Selesaikan 18 Perselisihan Diluar Pengadilan HI

"Dengan TKDN, produk dalam negeri yang memiliki nilai penjumlahan TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40% wajib digunakan dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Produsen dalam negeri ataupun pejabat pengadaan barang dan jasa didorong untuk mengikuti ketentuan TKDN tersebut," cetusnya.

Implementasi P3DN didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Didalam UU tersebut, disebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang ataujasa.

"Tujuan pelaksanaan program P3DN ini antara lain adalah memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang atau jasa pemerintah," ungkapnya.

BACA JUGA:Disperintransnaker Sosialisasikan Pengukuran Produktifitas Tingkat Daerah

Menurutnya, kewajiban menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, turut menambahkan bahwa Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: