Dinas Perintransnaker Sambangi Kementerian Perindustrian
Tim Dinas Perintransnaker melakuan kunjungan ke Kementrian Perindustrian RI.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id
SLAWI, DISWAY JATENG - Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal melakukan kunjungan Kementerian Perindustrian RI di Jakarta.
Kepala Dinas Perintransnaker Riesky Trisbiyantoro melalui sekretaris dinas, Suyoto menyatakan, ada beberapa agenda dalam kinjungan yang dilakukannya kali ini.
"Diantaranya kita berkoordinasi dengan pihak Kementrian terkait program peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembinaan jabatan fungsional, serta sistem informasi industri nasional," ujarnya Jumat 17 November 2023.
Ditegaskan, selama di Kementerian Perindustrian, rombongan berkesempatan berkonsultasi dengan unit kerja Kemenperin yakni Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) serta Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).
BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Apresiasi Program 'PENA'
"Pihak Kementerian Perindustrian menyambut baik kunjungan tersebut. Mengingat program pemerintah yang menggalakan peningkatan penggunaan produk lokal serta implementasi pelayanan publik berbasis teknologi seperti SIINas, hanya bisa terwujud apabila pemerintah daerah maupun pemerintah pusat bisa saling bersinergi," cetusnya.
Menurutnya Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan industri yang mandiri dan berdaulat, maju dan berdaya saing, serta berkeadilan dan inklusif.
BACA JUGA:Jelang Musim Hujan, Dinsos Siapkan Kebutuhan Dasar Permakanan
"Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri.Permenperin 45/2022 ini diterbitkan dengan tujuan untuk semakin meningkatkan kualitas produk, memperkuat daya saing industri, serta mengurangi ketergantungan pada produk impor,” ungkapnya.
Adapun ruang lingkup Permenperin 45/2022 antara lain adalah pemerintah akan melaksanakan pembinaan Standardisasi Industri dengan mengatur penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), tata cara penilaian kesesuaian, dan pengajuan permohonan sertifikasi produk oleh produsen melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
BACA JUGA:Mantap! Disperintransnaker Selesaikan 18 Perselisihan Diluar Pengadilan HI
“Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pemberlakuan SNI secara wajib dan pengawasan terhadap produk yang beredar di Indonesia,” terangnya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: