Tim Riksus Layangkan SP 1 untuk Oknum Kopak di 7 Desa di 5 Kecamatan Kabupaten Brebes

Tim Riksus Layangkan SP 1 untuk Oknum Kopak di 7 Desa di 5 Kecamatan Kabupaten Brebes

EVALUASI - Kepala Bapenda menggelar rakor evaluasi menindaklanjuti rekomendasi SP1 bagi kopak yang menggunakan uang PBB.Foto: Syamsul Falaq/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, BREBES - Tim pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten BREBES, menyatakan sudah melayangkan rekomendasi Surat Peringatan 1. Yakni, bagi oknum perangkat desa sekaligus koordinator pajak dari tujuh desa di lima kecamatan. Sebab, kopak tersebut terbukti melakukan pelanggaran akumulatif menggunakan uang setoran PBB-P2 untuk kepentingan pribadi. Hal itu, terungkap berdasarkan hasil tim riksus melakukan pemeriksaan atas permohonan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten BREBES.

Inspektur Kabupaten Brebes Nur Ari Haris Yuswanto menjelaskan, pemeriksaan tim Riksus menyasar sejumlah desa yang menjadi sampling. Rinciannya, Desa Luwunggede Kecamatan Larangan, Desa Bulakkelor Kecamatan Ketanggungan, Desa Pakijangan Kecamatan Bulakamba, Tembongraja dan Wanoja, Kecamatan Salem, Desa Bumiayu, Kecamatan Bumiayu.

BACA JUGA:Keluarga Besar SMP Muhammadiyah 1 Kota Tegal Iinfak Serba 111

"Setelah Tim lapangan selesai melakukan pemeriksaan khusus. Rekomendasi pemberian sanksi SP1, sudah dilayangkan ke kepala desa sebagai pimpinan langsung dan tembusan ke camat," ungkap Ari.

Fakta temuan sampling tim Riksus, lanjut dia, sebagian besar kopak sekaligus perangkat desa menggunakan uang setoran PBB untuk kepentingan pribadi. Bahkan, jika diakumulasi secara menyeluruh uang setoran PBB-P2 yang digunakan kopak jumlahnya mencapai Rp800 juta lebih. Sehingga, rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran disiplin berupa SP1 sudah disampaikan.

"Dasar rekomendasi sanksi disiplin tim Riksus, tertuang dalam Perbup Nomor 100/ 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Teknisnya, kades bisa menjatuhkan sanksi berdasarkan rekomendasi tim Riksus," terangnya.

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Polres Pemalang Diminta Netral dalam Pemilu 2024

Sementara itu, Irbansus Ketua Tim Riksus Akhmad Sodikin menambahkan, mekanisme penjatuhan sanksi disiplin bagi oknum kopak perangkat desa yang menggunakan uang PBB. Teknisnya, bisa diberikan Surat Peringatan 1 dengan tenggang waktu 30 hari. Kemudian, SP 2 selama 15 hari dan SP 3 maksimal 3 hari.

"Pemberian sanksi disiplin berupa SP1-SP3, dijatuhkan dengan pendekatan persuasif yakni tetap mengembalikan uang PBB yang sudah dipakai untuk mengembalikan kerugian. Namun, harus tetap mengedepankan upaya persuasif agar lebih memudahkan penagihan," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: