Bentrok Dua Kelompok, Satu Terkena Sabetan Clurit Gegara Saling Tantang di Media Sosial

Bentrok Dua Kelompok, Satu Terkena Sabetan Clurit Gegara Saling Tantang di Media Sosial

GIRING - Dua pelaku anggota kelompok remaja yang terlibat tawuran digiring ke Mapolres Brebes saat konferensi pers.--

DISWAYJATENG, BREBES - Luka perih akibat sabetan clurit, masih dirasakan Sahrul Mughni Hidayat, 19. Remaja asal Desa Pakijangan Kecamatan Bulakamba itu, menjadi korban pengeroyokan menggunakan senjata tajam oleh kelompok remaja lainnya. Aksi bentrok antar kelompok remaja tersebut, berawal dari saling tantang melalui media sosial (Instagram-red). Akibatnya, korban mengalami luka sabetan clurit pada telapak tangan kanan, kiri dan pergelangan tangan. Bahkan, dua pelaku berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres BREBES dan Unit Reskrim Polsek Tanjung.

BACA JUGA:Tuntut Kesejahteraan, Ratusan Buruh Geruduk Gedung DPRD Kabupaten Brebes Perjuangkan Upah Layak-Stop PHK

Terungkapnya aksi bentrok antarkelompok remaja, terjadi turut Desa Luwunggede Kecamatan Tanjung sekira pukul 04.15 WIB. Hal itu, terungkap saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Brebes. 

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra didampingi Katim Resmob Aiptu Titok Ambar Pramono menjelaskan, terungkapnya aksi bentrok antar remaja terungkap berdasarkan laporan korban yang mengalami sejumlah luka. Tepatnya sekitar pukul 04.15 WIB di tepi jalan raya depan MTS Daar Es Salaam. Kedua kelompok, sebelumnya bertemu hingga akhirnya terjadi aksi saling serang di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Warga Sambeng Kabupaten Pemalang Ikuti Skrining Penyakit Tidak Menular

"Dari laporan korban, kurang dari 24 jam tim gabungan berhasil mengamankan dua pelaku. Yakni, Endang Riani, 20, dan Ifan Firmansyah, 19. Keduanya, warga Desa Randegan Kecamatan Losari Kabupaten Brebes," terangnya kepada awak media.

Kronologis terjadinya aksi tawuran antar kelompok, lanjut Angga, berawal dari laporan Sahrul Mughni Hidayat, 19, sekaligus korban warga Desa Pakijangan Kecamatan Bulakamba. Sebab, korban menjadi sasaran pengeroyokan menggunakan senjata tajam oleh kelompok pelaku. Sebelumnya, korban dan 12 rekannya mengendarai sepeda motor dari timur ke arah barat. Sesampainya perbatasan Desa Rungkang, bertemu dengan kelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor sebanyak 20 orang dari barat ke arah timur.

BACA JUGA:Untuk Menunjang Kerja Pemerintahan, Pemkab Tegal Luncurkan Aplikasi Srikandi

"Karena kalah jumlah, korban bersama teman-temannya kembali ke arah timur. Namun, langsung dikejar kelompok lawan yang membawa senjata tajam," ujarnya.

Kasat Reskrim menuturkan, setelah saling kejar hingga sampai Desa Luwunggede salah satu pelaku menendang sepeda motor milik Korban sehingga terjatuh. Kemudian, pelaku lain membacok korban mengenai tangannya, pelaku lain merusak sepeda motor korban. Selain itu, korban lari untuk menyelamatkan diri.

BACA JUGA:Bupati Tegal: Politik Itu Ibadah, Tapi Tergantung Niatnya

"Selain mengamankan dua pelaku, sejumlah barang bukti juga kami sita. Yakni, sebuah jaket warna hitam, satu unit sepeda motor Vario hitam, satu sepeda motor Beat hitam, dan empat senjata tajam jenis clurit panjang (parang-red)," jelasnya.

Angga Surya Saputra menambahkan, akibat perbuatannya dua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka. Ancaman hukumannya, maksimal 9 tahu dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Mengantisipasi insiden serupa, masyarakat diimbau untuk lebih memperketat pengawasan kepada anaknya. Khususnya, agar memantau pergaulan anak di atas jam malam mengingat peristiwa pengeroyokan terjadi pada dinihari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: