Bawa Sekilo Ganja Kering, Penjual Nasi Goreng Diringkus
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas memperlihatkan sekilo ganja yang diamankan dari penjual nasi goreng.-hermas purwadi-jateng.disway.id
SLAWI, DISWAY JATENG - Belum sempat mengedarkan ganja kering yang akan dijual dalam bentuk paket, penjual nasi goreng di Desa Jembayat Kecamatan Margasari diringkus Resmob Satnarkoba Polres Tegal. Tidak tanggung - tanggung, dari hasil penggeledahan petugas menemukan paket ganja kering seberat 1, 15 kilogram yang dibungkus dengan palstik putih bening.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Bambang Waluyu SH MH dan Kasi Humas menggelar hasil tangkapan Satres Narkoba tersebut didepan awak media di geung SSB, Selasa ( 14/11) pagi.
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Dorong Akreditasi PAUD
"Penangkapan terhadap tersangka MM ( 23) warga Dukuh Gemplang Desa Jembayat Kecamatan Margasari tersebut dilakukan pada Kamis 2 November 2023 sekitar pukul 19.47 WIB dipinggir jalan Desa Jembayat, " ujarnya.
Pada saat ditangkap, tersangka sedang membawa sebuah kardus paket Lion Parcel digenggaman tangan kanan.
"Setelah diinterogasi dan digeledah, tersangka mengaku bahwa paket tersebut berisi ganja kering. Dan setelah dibuka oleh anggota Satresnarkoba benar bungkusan tersebut berisikan daun ganja kering seberat 1, 015 kilogram. Paket ganja tersebtu dibeli tersangka dengan harga Rp 7 juta," cetusnya.
BACA JUGA:Disperintransnaker Rumuskan Pembentukan Forum Komunikasi BKK
Perwira asal Dukuhkrajan Surabaya ini menyatakan dari pengakuan tersangka, dia membeli paket ganja kering tersebut secara online yang nantinya akan dikual kembali di wilayah Kecamatan Margasari.
"Tersangka berniat menjual daung ganja kering tersebtu dengan pola paket hemat. Tiga linrting dihargai Rp 50.000. Jadi dengan berat 1 kilo lebih nantinya ditaksir bisa menjadi 2000 linting. Takaran satu liting dari pengakuan tersangka seberat kurang lebih 0, 5 gram," ungkapnya.
BACA JUGA:Wujudkan Satuan Pendidikan Aman Bencana, BPBD Kabupaten Tegal Lakukan Studi Tiru
Tersangka mengaku baru sekitar bulan Oktober mengenal ganja dan tergiur untuk menjadi pengedar dengan keuntungan yang menjanjikan.
BACA JUGA:Validasi Data Kemiskinan, Dinsos Undang Seluruh Kades dan Lurah
"Tersangka kita ancam dengan pasal 114 ayat ( 2) subsider pasal 111 ayat ( 2) U URI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda maksimum Rp 10.000.000.000 atau pasal 111 ayat ( 2) pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda maksimum Rp 8.000.000.000," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: