Terkait Sanksi untuk Kepala Sekolah, Bupati Pemalang Bingung Ambil Tindakan, Kenapa?
MENJELASKAN - Bupati Pemalang Mansur Hidayat menjelaskan soal penanganan kepala sekolah yang kena demosi dampak kasus jual beli jabatan.Foto:Agus Pratikno/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, PEMALANG - Bupati PEMALANG Mansur Hidayat rupanya sedang kebingungan dalam mengambil tindakan. Yakni memberikan sanksi kapada kepala sekolah yang kena demosi dampak kasus jual beli jabatan. Sebab Kabupaten PEMALANG sedang dalam kondisi kekurangan jumlah kepala sekolah. Sehingga ketika sangsi itu diterapkan akan menambah kekurangan yang ada.
Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengatakan, di Kabupaten Pemalang saat ini masih kekurangan kepala sekolah, selain itu juga kekurangan pengawas sekolah. Melihat kondisi ini, maka pihaknya dalam memberikan sangsi kepada sejumlah kepala sekolah yang kena demosi. Akan dilakukan secara cermat agar tidak berdampak pada masalah kurangnya jumlah kepala sekolah.
BACA JUGA:Bapemperda DPRD Kabupaten Pemalang Soroti Pengelolaan BUMDes
Menurutnya, jumlah ASN yang diperiksa kurang lebih ada sebanyak 94 orang dan kebanyakan adalah kepala sekolah, sebagian besar kepala sekolah SMP.
"Oleh karena itu, dalam upaya menanganani masalah ini harus secara cermat dan agar tidak menjadi permasalahan baru masalah itu akan dilakukan diskusi terlebih dahulu,"katanya, usai mengikuti rapat paripurna di gedung dewan, kemarin.
Bupati menepis soal kebingungan itu, bahkan pihaknya dalam menangani masalah itu, tetap harus ada ketegasan. Artinya, jika salah katakan salah. Nanun demikian, tetap akan melihat tingkat kesalahannya.
"Jika tingkat kesalahannya ringan bisa saja tunjangan kinerjanya yang dipotong dan jabatannya sebagai kepala sekolah masih tetap,"ujarnya.
BACA JUGA:Harga Pepaya California di Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang Mahal
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang Heriyanto menjelaskan, sanksi yang akan diberikan kepada sejumlah kepala sekolah. Akan dilihat tingkat berat ringannya kesalahan yang dilakukan. Karena pemberian sanksi itu ada berat, ada berat sedang, berat ringan dan seterusnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: