5 Aplikasi Paylater Selain Shopee yang Terdaftar OJK dan Prosesnya Cepat!

5 Aplikasi Paylater Selain Shopee yang Terdaftar OJK dan Prosesnya Cepat!

aplikasi paylater--

Jika minat, pengguna akan dibebankan biaya admin sebesar 1% dari setiap transaksi yang dilakukan. Sementara suku bunga yang diberikan mencapai 1,5%.

3. Blibli Paylater

Blibli Paylater dapat digunakan oleh pengguna yang ingin membeli barang bayar nanti. Platform ini juga sudah banyak digunakan seperti Shopee.

Keuntungan menggunakan Blibli Paylater yaitu bebas biaya admin atau berlangganan. Tetapi pengguna akan dikenakan beban bunga administrasi disetiap transaksi.

BACA JUGA:Daftar 5 Pinjol Langsung Cair Tanpa Ribet Modal KTP dan Memiliki Syarat Mudah!

4. LinkAja Paylater

Aplikasi paylater yang memudahkan pengguna untuk membeli barang impian tanpa perlu membayar saat itu juga. LinkAja memberikan kemudahan pembayaran cashlees yang aman.

LinkAja bermitra dengan Indodana, kredivo, dan BRI Ceria. Pengguna hanya perlu melakukan aktivitasi menghubungkan akun Indodana, BRI Ceria, Kredivo, dan LinkAja Paylater.

Limit yang ditawarkan berdasarkan opsi akun yang sebelumnya dihubungkan. Selain itu, LinkAja bisa digunakan sebagai pinjaman online.

5. JULO Paylater

Aplikasi paylater yang legal dan terdaftar OJK selanjutnya adalah JULO. Aplikasi ini bisa digunakan untuk membayar tagihan BPJS, listrik dan lain-lain.

Limit yang diberikan maksimal mencapai Rp15.000.000 dengan tenor yang dapat disesuaikan. Bunga yang dibebankan mulai dari 6% sampai 10% per bulannya.

Aplikasi ini juga bisa digunakan untuk tarik tunai. Untuk menggunakan fitur paylater, kamu hanya perlu memilih opsi e-commerce sesuai yang disediakan oleh JULO.

BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol 500 Ribu Cepat Cair dan Legal Resmi Terdaftar OJK, Menawarkan Bunga Rendah!

Itulah beberapa aplikasi paylater yang aman digunakan dan sudah terdaftar OJK. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: