Hindari Penipuan Pinjaman Online Gunakan 4 Cara Ini, Nomor 3 Jangan Berikan Data Pribadi Sembarangan

Hindari Penipuan Pinjaman Online Gunakan 4 Cara Ini, Nomor 3 Jangan Berikan Data Pribadi Sembarangan

Supaya Anda Terhindari dari penipuan Pinjaman online maka harus berhati-hati.-tangkapan layar Agus-Radar Tegal

DISWAY JATENG.ID - Keberadaan Pinjaman Online (Pinjol) telah menjadi sumber kekhawatiran bagi berbagai pihak. Termasuk masyarakat dan pemerintah. 

Adanya Satgas Waspada Investasi (SWI) telah berhasil menghentikan operasi 6.894 entitas keuangan ilegal. Itu terjadi dalam kurun waktu periode dari tahun 2017 sampai Juli 2023. Hal ini telah menunjukkan dampak serius yang ditimbulkan oleh industri pinjaman online ilegal di Indonesia.

Entitasnya terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Tetapi, setelah pinjaman disetujui, debitur akan diminta untuk membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi atau biaya lain-lain. 

Ini penyebabnya karena Penipuan pinjaman online biasanya akan dilakukan dengan modus menawarkan pinjaman dengan bunga dan tenor yang sangat rendah. 

Bila debitur belum membayar, maka akan mendapat ancaman dari debt collector. Untuk itulah kalian harus berhati-hati ketika terjerat dari pinjaman online.

BACA JUGA:7 Pinjol yang Memiliki DC Lapangan Resmi OJK Terbaru, Jangan Sampai Gagal Bayar!

BACA JUGA:4 Cara untuk Mengatasi Pinjol DC Lapangan, Tak Perlu Takut Ancaman Lagi!

Cara menghindari Penipuan pinjaman Online

Berikut ini Diswayjateng.id akan merangkum cara menghindari penipuan pinjaman online, Mari kita simak penjelasan berikut ini. Supaya Anda terhindar dari penipuan pinjol, ada tips dan trik yang dapat dilakukan. Berikut ini beberapa tips yang di antaranya:

1. Jangan tergiur dengan penawaran yang terlalu murah

Yang pertama adalah Penipu biasanya akan menawarkan pinjaman dengan bunga dan tenor yang sangat rendah. Bila Anda menemukan penawaran seperti ini, sebaiknya waspada.

Apabila ada hal yang tidak jelas, sebaiknya tanyakan kepada penyedia jasa pinjaman dan Pastikan untuk membaca dengan cermat persyaratan dan ketentuan pinjaman sebelum mengajukannya. Ini seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.

 2. Cek validitas penyedia jasa pinjaman

Selanjutnya yaitu Penyedia jasa pinjaman yang terdaftar di OJK akan memiliki izin usaha dari OJK dan logo terdaftar OJK. Hal ini yang harus Anda lakukan yaitu memeriksa apakah penyedia jasa pinjaman tersebut terdaftar di OJK atau tidak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: