Warga Desa Kedungbanteng Tegal Grudug Kator Kejaksaan, Tanya Tindak Lanjut Kasus Korupsi Kadesnya

Warga Desa Kedungbanteng Tegal Grudug Kator Kejaksaan, Tanya Tindak Lanjut Kasus Korupsi Kadesnya

Kasi Intelegen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal memberi penjelasan kepada perwakilan Forkomdes Kedungbanteng terkait kasus dugaan korupsi kepala desa.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG - Aksi demonstrasi damai yang dilakukan  Forum Komunikasi Masyarakat Desa (Forkomades)  Kedungbanteng di depan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, berakhir dengan audiensi perwakilan dengan pihak Kejari Tegal. Pihak Kejari Tegal menerima 5 perwakilan Forkomades  Kedungbanteng masing-masing  Kasipidsus Raden Andri Firmansyah SH, Kasi Pidum  Doni Roy Hardi SH, dan Kasi Intelegen  Yusuf Luqita Danawihardja SH MH.

Kedatangan Forkomades Kedungbanteng kali ini ingin menanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kades Kedungbanteng. Penanggung jawab aksi, Suripto dihadapan tim Kejari Kabupaten Tegal menyatakan sempat mendatangi Inspektorat dan mendapatkan informasi bahwa Kades Kedungbanteng telah mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp 132.900.000. 

BACA JUGA:5 Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan 2023, Sudah Resmi Terdaftar OJK dan Bunga Rendah!

"Kedatangan kami ingin mengklarifikasi uang yang sudah dikembalikan tersebut anggaran apa saja. Sebab selain dugaan korupsi juga ada dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen pada pelaksanaan kegiatan anggaran  di desa," ujarnya Senin 2 Oktober 2023.

Kasi Intelegen merangkap Humas Kejari Kabupaten Tegal, Yusuf Luqita  Danawiharja SH MH menerima laporan tersebut, dan memberikan pencerahan kepada perwakilan Forkomades Kedungbanteng terkait penanganan dugaan kasus korupsi di desa , mendasari hasil MoU Kementrian Dalam Negeri. 

BACA JUGA:15 Aplikasi Pinjol Legal yang Ada DC Lapangan Terbaru 2023, Jangan Sampai Telat Bayar!

"Dimana dalam Perjanjian Kerja Sama  tersebut mengatur bahwa yang dilaporkan  Forkomades Kedungbanteng sudah ditangani APIP ( Aparat Pengawas Intern Pemerintah) dalam hal ini  Inspektorat. Dan hal tersebut sudah ditindaklanjuti  mendasari disposisi Bupati Tegal," cetusnya.

Dan mendasari Mou atau Perjanjian Kerjasama  Kementrian Dalam Negeri pasal 4 ayat ( 2)  dari hasil pemeriksaan indikasi korupsi yang telah dilakukan Isnpektorat nantinya diserahkam ke pihak Kejaksaan Negeri. Dimana pihak Inspektorat sidah memberikan teguran kepada yang bersangkutan. 

"Kalau ada indikasi laporan baru yang mengarah pada dugaan tindakan korupsi  kami siap menerima," ungkapnya. 

BACA JUGA:4 Cara untuk Mengatasi Pinjol DC Lapangan, Tak Perlu Takut Ancaman Lagi!


--

Dia juga menanyakan kepada Forkomdes Kedungbanteng apakah obyek pelaporan yang sempat diajukan ke pihak Inspektorat sama atau ada perubahan. " Kami merespon informasi ini untuk dilakukan pendalaman terkait dugaan korupsi yang dilakukan Kades Kedungbanteng di tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022. Kami akan siap mendalami temuan tersebut dan sekaligus meminta siap saja yang nantinya diperiksa sebagai saksi harus bersedia hadir," ungkapnya. 

BACA JUGA:4 Cara Hapus Data Pribadi Pinjol yang Ada DC lapangan, Cukup Gunakan HP dan Prosesnya Mudah!BACA JUGA:4 Cara Hapus Data Pribadi Pinjol yang Ada DC lapangan, Cukup Gunakan HP dan Prosesnya Mudah!

Setelah menerima penjelasan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal perwakilan  Formades Kedungbanteng merasa lega dan meninggalkan ruang pertemuan Kasi Intelegen dan melanjutkan aksinya ke kantor Bupati Tegal. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id