Sembunyi di Kamar Kos setelah Begal Motor Pedagang, Polres Brebes Bekuk Dua Pelaku
INTEROGASI - Dua pelaku begal tertunduk lesu saat menjalani interogasi Tim Resmob Polres Brebes.-Syamsul Falak/Radar Tegal-
BREBES-JATENGDISWAY- Dua pelaku pembegalan dan perampas sepeda motor, tak berkutik saat ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes. Pelaku, yakni Wili Dozen, 23, warga Desa Karangmalang, Kecamatan Ketanggungan dan Muhammad Irfan, 18, warga Desa Dukuhtengah, Kecamatan Ketanggungan. Kedua pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi dalam kamar rumah kos di Kecamatan Ketanggungan, Rabu (20/9) malam.
Kapolres Brebes AKBP Guntur M. Tariq, melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengungkapkan, pihaknya membenarkan penangkapan dua pelaku kasus begal oleh Tim Resmob dipimpin langsung Aiptu Titok Ambar Pramono. Bahkan, sejumlah barang bukti berupa dua bilah golok dan tiga unit sepeda motor berhasil diamankan.
BACA JUGA:Ini Tampang Begal Pedagang Nasi Goreng yang Viral di Tanjung Brebes, Akhirnya Diciduk Polisi
”Keberhasilan Tim Resmob menangkap dua pelaku begal, merupakan hasil pengembangan laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di tiga tempat berbeda,” terangnya kepada awak media, Kamis (21/9) siang.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, lanjut Dewa, duo pemuda itu melancarkan aksinya di tiga tempat berbeda. Pertama, di Kecamatan Banjarharjo menyasar seorang pedagang sayuran bernama Desi, 53, warga Desa Cigadung, Kecamatan Banjarharjo. Awalnya, korban hendak menuju pasar untuk berjualan sayuran mengendarai sepeda motor. Yakni, Honda Beat warna merah tahun 2023 pada 10 Agustus lalu, sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian, pelaku mengancam korban dengan golok agar mau menyerahkan sepeda motornya.
Aksi kedua menimpa seorang ibu bernama Sarniti, 58, warga Desa Kubangpari, Kecamatan Kersana. Terakhir korbannya, Rihana, 31, seorang pedagang ayam asal Desa Kemukten, Kecamatan Kersana, pada Selasa (19/9) saat subuh sekitar pukul 04.00 WIB.
”Sasarannya sama, ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor menuju pasar. Korban Rihana akhirnya menyerahkan sepeda motornya Honda Beat tahun 2022, warna silver saat dicegat dan diancam dengan menggunakan sebilah golok,” jelasnya.
Dewa menuturkan, saat digiring menuju ruang Unit 1 Satreskrim Polres Brebes, Wili Dozen mengakui perbuatannya. Bahkan, sepeda motor hasil curian sudah ada yang dijual ke seorang penadah sebesar Rp4 juta. Bahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman penjara 9 tahun.
Mengantisipasi aksi pembegalan, polisi mengimbau masyarakat lebih waspada dan berhati-hati. Khususnya, saat berkendara melintasi jalan raya yang sepi dan gelap. ”Saya pakai golok, buat menakuti korban biar mau menyerahkan motor yang mau saya rampas,” aku pelaku Wili Dozen. (syf/fat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: