Ini Tampang Begal Pedagang Nasi Goreng yang Viral di Tanjung Brebes, Akhirnya Diciduk Polisi

Ini Tampang Begal Pedagang Nasi Goreng yang Viral di Tanjung Brebes, Akhirnya Diciduk Polisi

Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes menunjukkan bukti senjata tajam yang digunakan duo pelaku begal.--

BREBES, DISWAYJATENG-- 2 pelaku begal pedagang nasi goreng yang viral di Pantura di Desa Krakahan, Kecamatan Tanjung akhirnya berhasil diciduk kepolisian.

Keduanya ternyata berstatus paman dan keponakan. Keduanya, Nur Fauzi, 33, seorang paman dan Lutfhi, 26, yang berstatus keponakan.

Dua pelaku begal yang terekam Circuit Closed Television (CCTV) ini berhasil ditangkap dari dua lokasi berbeda.

BACA JUGA:Viral! Detik-detik Pedagang Nasi Goreng Brebes Dibegal Pemuda Bersenjata Tajam

Lutfhi, yang merupakan warga Desa Klampok, Kecamatan Wanasari ini dibekuk Tim Resmob dalam sebuah rumah kos daerah Cilincing Jakarta Utara, Rabu (14/6) malam.

Luthfi diringkus berdasarkan pengembangan dari Nur Fauzi yang lebih dulu diciduk di rumahnya di Desa Klampok, Kecamatan Wanasari pada Jum'at (9/6) lalu sekitar pukul 02.00 WIB sebelumnya.

Selain meringkus dua begal tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebilah samurai, sebilah celurit, dua handphone korban, tas selempang korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan melakukan aksi kejahatan.

BACA JUGA:Begal Pepet Ibu Guru di Brebes di Jalanan Sepi

"Pengakuan keduanya, semula hanya sekedar makan. Tapi, tak berselang lama kembali lagi untuk merampok pedagang nasi goreng yang mau tutup," ungkap Kapolres Brebes AKBP Guntur, Kamis (15/6) siang. 

Dalam konferensi pers, Kapolres menyampaikan penuturan kedua pelaku, mereka pelaku sengaja membawa senjata tajam samurai dan celurit. Tujuannya, menakut-nakuti korban agar tidak melawan dan menyerahkan handphone dan uang hasil dagangan korban dibagi dua. 

 "Uang yang didapat, Rp. 470 ribu dibagi dua. Hasil begal itu, digunakan untuk mabuk-mabukan dan hp korban masih ada," terangnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi di lima titik berbeda pada wilayah Brebes. Dari keterangan tersebut terus, polisi melakukan pengembangan guna mengungkap empat TKP lainnya.

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: