Program PKB 2025 Dongkrak PAD Kudus Naik 5 Persen

Program PKB 2025 Dongkrak PAD Kudus Naik 5 Persen

Bupati Samani mengajak masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, yang dimulai sejak 8 April dan berakhir pada 30 Juni 2025.-arief pramono/diswayjateng.id-

KUDUS, diswyajateng.id- Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 yang diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dinilai sangat strategis. Sebab dinilai mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di Kabupaten Kudus, di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Bahkan Bupati Kudus Samani Intakoris menyebut, penerapan program PKB yang dilakukan di Kantor Samsat Kudus ini  diibaratkan seperti Lailatul Qadar dalam keuangan daerah.

“Ini (Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor), seperti Lailatul Qadar dalam keuangan daerah. Program ini bisa mendorong PAD naik hingga 5 persen,” ujar Bupati Samani saat meninjau layanan di Kantor Samsat Kudus kemarin.

Karena itu, Samani mengajak masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, yang dimulai sejak 8 April dan berakhir pada 30 Juni 2025.

 BACA JUGA:Kasus Korupsi SIHT Kudus Siap Disidangkan, Negara Dirugikan Rp 5,29 Miliar

Bupati Samani mengakui, Kabupaten Kudus telah mengumpulkan sekitar Rp 25 miliar dari opsen pajak kendaraan sejak program PKB ini digulirkan. 

“Angka ini diproyeksikan akan terus meningkat hingga akhir masa pemutihan,” ucap Samani yang hadir di kantor Samsat Kudus ditemani Wabup Bellinda Putri Sabrina Birton. 

Pihak Pemprov Jawa Tengah resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025. Tidak hanya di Kantor Samsat Kudus saja. Penerapan program ini menyeluruh di semua kota dan kabupaten di Jateng.  

Program ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak, untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenai denda maupun membayar pokok tunggakan.

BACA JUGA:Pantau Kinerja Kepala Daerah, Pengurus Relawan Kudus Sehat Dikukuhkan

"Program ini sangat membantu masyarakat. Bukan hanya denda yang dihapus, tetapi juga pokok tunggakan untuk pajak kendaraan tahun 2024 ke bawah,” terang Bupati Samani. 

Sedangkan ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, yakni bebas denda pajak kendaraan. Selama masa program berlangsung, wajib pajak tidak akan dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Selanjutnya kebijakan penghapusan pokok tunggakan.  Tidak hanya dendanya, pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 juga turut dihapuskan.

Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan. Program ini terbuka bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan niaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: