Bantuan Keuangan Pilkades secara Serentak di Kabupaten Tegal Tembus Rp2,3 Miliar

Bantuan Keuangan Pilkades secara Serentak di Kabupaten Tegal Tembus Rp2,3 Miliar

REGULASI - Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Permades menjelaskan mekanisme gelontoran bantuan keuangan Pilkades. Foto : Hermas Purwadi/Radar Slawi --

DISWAYJATENG, SLAWI - Bantuan keuangan yang dikucurkan Pemkab Tegal untuk mendukung ajang Pilkades serentak gelombang pertama di 47 desa  senilai Rp2.370.000.000. Dana tersebut hampir sebagian besar sudah disalurkan ke pemerintah desa yang bakal menggelar pemilihan kepala desa secara serentak pada 11 Oktober 2023 mendatang.

Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal Dessy Arifianto melalui Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Mulyono HS menyatakan bahwa besaran nominal bantuan keuangan pemkab untuk pemerintah desa yang menggelar pilkades tersebut diharapkan bisa digunakan sesuai regulasi yang berlaku. 

"Pilkades serentak gelombang pertama yang akan terlaksana di 47 desa di 17 kecamatan tersebut mendapatkan dukungan anggaran dari APBD II Kabupaten Tegal. Terkait bantuan keuangan pemerintah daerah di Pilkades serentak terdapat dalam SK Bupati Tegal. Aturannya bantuan terendah Rp30 juta untuk jumlah DPT kurang dari 2.500 orang,” ujarnya.

Sesuai regulasi,  untuk jumlah DPT 10.0001 hingga 12.000 pemilih mendapatkan bantuan Rp70 juta. Sementara untuk jumlah DPT lebih dari 12.000 sebesar Rp90 juta. 

"Sesuai agenda untuk penetapan bakal calon kades menjadi kades akan dilakukan serentak di tanggal 15 September 2023. Dari hasil pembobotan kemarin, untukbakal calon kades yang melebihi 5 orang sudah berhasil dirampungkan  tanpa ekses," cetusnya.

Untuk agenda pengundian nomor urut  calon kades sesuai regulasi yang telah ditetapkan akan dilakukan di tanggal 3 Oktober 2023. Dilanjutkan dengan masa kampanye dari tanggal 3 dan berakhir ditanggal 5 Oktober 2023. Setelah masa kampanye berakhir akan dilanjutkan masa tenang selama 4 hari terhitung mulai 6 Oktober hingga 10 Oktober 2023. 

“Pilkades serentak akan dilakukan pada hari Rabu Kliwon 11 Oktober 2023 di 47 desa yang tersebar di 17 kecamatan," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id