Bawa Rokok Ilegal Sebanyak 416 Ribu Batang, 2 Orang Diciduk Tim Gabungan di Suradadi Tegal

Bawa Rokok Ilegal Sebanyak 416 Ribu Batang, 2 Orang Diciduk Tim Gabungan di Suradadi Tegal

Tim gabungan dari Tim P2 KPPBC TMP C Tegal dan Satpol PP Kabupaten Tegal saat meringkus dua orang pembawa rokok ilegal, di Jalan Raya Pantura Sudadadi, Kabupaten Tegal.-Yeri Noveli-jateng.disway.id

Dia mengungkapkan, hasil pemeriksaan itu, tim gabungan telah menemukan 416.400 batang rokok ilegal atau BKC HT tanpa dilekati Pita Cukai. Menurut Teguh, merk rokok ilegal itu beragam.

BACA JUGA:Inidia 6 Jenis Tembakau yang Biasa digunakan Untuk Bahan Dasar Rokok

Rinciannya, merk Flash Bold 80.000 batang, Flash Mild 12.000 batang, Milde 30.600 batang, Gudang Ganam 4.000 batang, Guci 6.000 batang, MK 112.000 batang, Dalill 19.800 batang, Lois Bold 32.000 batang, YS Pro Mild 8.000 batang, Boshe 16.000 batang, One Mild 32.000 batang, Just Full 16.000 batang dan merk Just Mild 48.000 batang.

 

Teguh membeberkan, nominal nilai rokok ilegal itu sekitar Rp 522.582.000. Sedangkan potensi kerugian negara Rp 353.983.722.

 

"Hasil temuan ini langsung kami bawa ke KPPBC TMP C Tegal untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Termasuk dua orang itu," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id