Sepekan Operasi Patuh Candi 2023 di Kota Tegal, Polisi Panen Tilang Pelanggar Lalulintas, Segini Jumlahnya

Sepekan Operasi Patuh Candi 2023 di Kota Tegal, Polisi Panen Tilang Pelanggar Lalulintas, Segini Jumlahnya

Ribuan pelanggar lalu lintas telah mendapatkan sanksi tilang dalam-Teguh Mujiarto-

TEGAL, DISWAYJATENG - Sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023 di Kota Tegal, petugas polisi lalu lintas berhasil menindak pelanggar.

Ribuan pengendara lalu lintas telah mendapatkan sanksi tilang karena dinilai melanggar aturan lalulintas di jalan raya.

Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Mustakim mengatakan, dalam sepekan pelaksanaan operasi patuh candi 2023, pihaknya masih mendapati sejumlah pelanggaran lalu lintas.

Hal itu, terbukti dari jumlah pelanggar yang mendapatkan sanksi tilang dalam jumlah yang banyak.

BACA JUGA:Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Sat Lantas Polres Tegal Kota Bakal Lakukan Teguran

"Evaluasi operasi patuh candi dalam seminggu ini, terpantau masih banyak masyarakat belum tertib berlalu lintas,"katanya.

Buktinya, kata Kasat Lantas, pihaknya telah memberikan sanksi tilang kepada 200 pelanggar setiap harinya.

Sehingga, dalam sepekan pelaksanaan operasi, sudah ada 1.972 pelanggar yang pihaknya tilang dan berikan teguran.

BACA JUGA:Sepekan, Satlantas Polres Tegal Tilang Ratusan Pelanggar

"Kami mencatat, sehari jumlah pelanggar bisa mencapai 200 orang lebih. Sehingga, jumlah keseluruhan pelanggar yang sudah kita tindak sebanyak 1.972 pelanggar," tandasnya.

Menurut Kasat Lantas, dalam sepekan pelaksanaan operasi, jumlah pelanggar yang terkena sanksi tilang melalui Etle 1.770. Kemudian, tilang manual 138 pelanggar dan teguran 64 pelanggar.

Dari pelanggaran itu, ujar Kasatlantas, didominasi oleh pelanggaran tidak menggunakan helm dan melawan arah. Kemudian over dimension over load (ODOL), dan kendaraan tanpa plat nomor polisi. 

BACA JUGA:Jelang Arus Mudik, Satlantas Polres Tegal Survei Jalur Pantura

"Kalau melihat itu, artinya masih banyak masyarakat yang belum tertib, baik kendaraan roda dua maupun roda empat,"tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: