Catat! Tenaga Administrasi KWK di Kabupaten Tegal Akan Digaji Rp 65 Ribu Perhari

Catat! Tenaga Administrasi KWK di Kabupaten Tegal Akan Digaji Rp 65 Ribu Perhari

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar bersama dua anggotanya menerima aduan dari Tenaga Administrasi KWK Dikbud Kabupaten Tegal, Kamis 6 Juli 2023.-Yeri Noveli-jateng.disway.id

Namun demikian, lanjut dia, diakui belum ada honor bagi tenaga administrasi KWK. Oleh karena itu, mereka memBACA JUGA:Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tegal Menghilang, Ini Sikap Komisi III DPRDpertanyakan kategori status kepegawainnya.

 

“Apakah masuk THL, wiyata bakti, honorer atau pegawai lainnya,” ucapnya. 

 

Komisi 4 mengaku telah berdiskusi dengan BKD dan DPPKAD untuk menyikapi persoalan tersebut. Diambil kebijakan sementara, tenaga administrasi KWK akan dimasukan sebagai THL. 

 

Mereka akan digaji sesuai dengan masuknya kerja. Tiap hari, para tenaga administrasi KWK akan diberikan honor Rp 65 ribu perorang. 

 

“Digaji seperti THL dengan standar gaji Rp 65 ribu per hari. Kami akan usulkan dalam Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2023,” terang politisi PKB itu. 

 

Anggota DPRD dari Dapil 1 meliputi Kecamatan Slawi, Lebaksiu dan Dukuhwaru itu, akan mengikat status tenaga administrasi KWK dengan kontrak perseorangan.

 

Tandatangan kontrak dan pemberian gaji dimulai pada Oktober 2023. Akan tetapi, solusi itu akan dibahas dalam Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2023.

 

“Rencana tahun 2024, gaji THL akan dinaikan Rp 2,2 juta perorang pertahun,” benernya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id