Catat! Tenaga Administrasi KWK di Kabupaten Tegal Akan Digaji Rp 65 Ribu Perhari

Catat! Tenaga Administrasi KWK di Kabupaten Tegal Akan Digaji Rp 65 Ribu Perhari

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar bersama dua anggotanya menerima aduan dari Tenaga Administrasi KWK Dikbud Kabupaten Tegal, Kamis 6 Juli 2023.-Yeri Noveli-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG – Forum Tenaga Administrasi Koordinasi Wilayah Kecamatan (KWK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal, melalukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, di ruang komisi IV, Kamis 6 Juli 2023.

 

Dalam audiensi itu, mereka hendak menanyakan status gajinya.

BACA JUGA:Angka Perceraian di Kabupaten Tegal Tinggi, DPRD Akan Melakukan ini

"Mereka datang kesini untuk mengadu karena statusnya belum jelas secara penggajian,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar usai audiensi.

 

Audiensi itu juga dihadiri Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal Mujahidin, perwakilan Dikbud Kabupaten Tegal, dan perwakilan DPPKAD Kabupaten Tegal.

 

Jafar mengungkapkan, tenaga administrasi KWK itu berjumlah 32 orang.  Selain gaji, mereka juga meminta kejelasan status kepegawaiannya.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Ingatkan Peran Penting Pamong, Cegah Narkoba Masuk Desa

Tenaga administrasi KWK yang dulu berpegangan pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dikbud Kabupaten Tegal, namun saat ini KWK Dikbud sudah dibubarkan. Kendati hingga saat ini masih bekerja, tapi statusnya tidak jelas. 

 

“Tahun 2022, kami berupaya agar tenaga administrasi KWK bisa masuk sebagai pegawai non ASN. Alhamdulillah sudah masuk sebagai pegawai non ASN,” ujarnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id