Keji! Paman Tega Gauli Keponakan Umur 6 Tahun

Keji! Paman Tega Gauli Keponakan Umur 6 Tahun

Ilustrasi korban pencabulan.----

BREBES, DISWAYJATENG - Biadab dan kejam, mungkin pantas disematkan pada Toto Caswanto, 37. Sebab, tersangka yang merupakan paman itu tega mencabuli keponakan perempuannya sendiri.

Padahal, korban masih berusia 6 tahun. Bahkan, korban mengalami perlakuan tak senonoh dari pelaku sejak Maret hingga April 2023.

BACA JUGA:Anak Bos Rongsok Dicabuli Karyawannya, Korban Masih Duduk di Kelas 6 SD

Hal itu, terungkap saat korban mendapatkan pendampingan dari tim psikiater dan dokter akibat trauma mendalam. Pelaku dan korban, merupakan salah satu warga dari Kecamatan Losari.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui KBO Satreskrim Iptu Puji Heriati menyampaikan, pelaku Toto Caswanto, 37, sudah ditangkap tim PPA Satreskrim Polres Brebes pada, Selasa (27/6) lalu.

Hal itu, berdasarkan laporan dari orang tua korban atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul.

BACA JUGA:Bejad! Ayah Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur Selama 2 Tahun

"Keterangan korban, pelaku melakukan perbuatan cabul kepad anak dibawah umur sebanyak lima kali," ungkapnya saat dikonfirmasi Radar Tegal.

Dalam kesehariannya, lanjut Puji, pelaku bekerja sebagai nelayan. Modusnya, memanggil dan menggendong ponakannya bermain ke rumah pelaku.

Kemudian, pelaku melakukan perbuatan bejatnya dengan cara memaksa. Bahkan, pelaku memberikan uang kepada korban sebanyak Rp 2 ribu rupiah. 

"Sejumlah barang bukti, sudah kami amankan meliputi tiga potong pakaian milik korban," ujarnya. 

BACA JUGA:Polisi Bongkar KDRT Suami Bunuh Istri di Boyolali, Mulut Disumpal Celana Dalam Gara-gara Masalah Sepele Ini

Puji Heriyati menuturkan, hingga kini pelaku masih mendekam dalam rumah tahanan Polres Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukumaan 15 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: