Bejad! Ayah Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur Selama 2 Tahun

Bejad! Ayah Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur Selama 2 Tahun

Pelaku pencabulan di Kecamatan Bantarkawung diringkus polisi. --

BREBES, DISWAYJATENG.ID - Seorang ayah tiri di Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes tega mencabuli anak tirinya berinisial Melati, 17. Bahkan, aksi bejatnya tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun atau saat korban masih berusia 14 tahun. Pelaku berinisial TB, 45, melancarkan aksinya saat istrinya sedang tidur dan bekerja. 

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa tersebut terungkap setelah korban curhat kepada keluarganya bahwa dirinya sudah digauli oleh ayah tirinya. Keluarga korban pun melaporkan kejadian yang dialami korban kepada polisi. Setelah mendapatlan laporan, polsi kemudian langsung meringkus korban.

Kapolsek Bantarkawung, Iptu Ahmad Suudi saat dikonfirmasi membenarkan terkait peristiwa pencabulan tersebut. Pelaku diduga melakukan ancaman kepada korban setiap akan melancarkan aksi bejatnya. "Iya ada peristiwa ayah cabuli anak tirinya, saat ini pelaku sudah kami amankan dan digelandang ke Polres Brebes. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan pakaian korban," katanya, katanya, Senin (13/3).

Berdasarkan keterangan korban, lanjut Suudi, pelaku melakukan tindak pencabulan dari ayah sambungnya. Bahkan, pelaku selalu mengancam korban setiap akan melancarkan aksinya. Hingga kini, korban dan keluarga sedang dimintai keterangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Brebes. Sedangkan, pelaku sudah mendekam di Rutan Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Untuk barang bukti, polisi mengamankan pakaian korban," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Brebes Akhmad Ma'mun melalui Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Fatkhiyaturrohmah saat dikonfirmasi menambahkan, hingga kini pihaknya bersama tim PPPA terus melakukan pendampingan terhadap korban. "Sehingga, dalam semua proses pemulihan psikologis dan pendampingan terhadap anak korban kekerasan dan pelecehan seksual terus dilakukan. Termasuk, mengawal proses hukum bagi pelaku agar mendapatkan hukuman setimpal," tandasnya. 

Pantauan langsung di Polres Brebes, pelaku tiba di Polres Brebes Pukul 12.20 WIB kemudian langsung ditahan di rumah tahanan Polres Brebes. Sementara untuk korban dan keluarganya sedang dimintai keterangan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Brebes. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: