Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara, Mantan Kades Pangkah dan Dua Perangkat Kembalikan Uang Rp 230 Juta

Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara, Mantan Kades Pangkah dan Dua Perangkat Kembalikan Uang Rp 230 Juta

Kasi Intelegen merangkap humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal berikan keterangan vonis mantan Kades Pangkah dan perangkatnya, kemarin.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG -   Setelah melalui rententan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor  Semarang, mantan Kades Pangkah berikut  Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kaur TU dan  Umum divonis Majelis Hakim PN Tipikor dengan hukuman penjara 1 tahun, dan mengharuskan membayar denda.

 

Ketiga terdakwa tersebut juga telah mengembalikan kerugian uang negara  senilai Rp 230 juta, untuk dikembalikan ke kas negara.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Suyanto SH MH melalui humas merangkap Kasi Intelegen Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan, dalam persidangan di PN Tipikor Semarang yang dipimpin majelis hakim Gatot Sarwadi SH, dengan anggota Heriyanti SH MH dan Drs Ir Arief Noor Rahman M Hum tersebut, ketiganya divonis  terbukti melanggar subsider pasal 3 junto pasal 18 UURI nomor31/ tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU,  yang menuntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan untuk mantan Kades Pangkah dan Sekdesnya, serta 2 tahun penjara untuk  Kasi TU dan Umum," ujarnya Kamis 22 Juni 2023.

 

Ketiganya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara.

 

Sebelumnya ketiganya sempat diduga melakukan penyelewengan dana desa (DD) tahun 2019.

 BACA JUGA:Tersangkut Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades dan Perangkat Desa Glandang Pemalang Segera Disidang

"Paska penetapan tersangka ketiganya, kami tahan berikut barang bukti atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Pangkah, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2019,”  cetusnya.

 

Proses penyidikan terkait dugaan korupsi telah dilakukan sejak akhir tahun 2021, hingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ada pun dugaan penyelewengan dana desa di Desa Pangkah, yakni pada kegiatan pembangunan fisik di APBDes tahun 2019 yang berdasarkan hasil audit, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp230 juta.

 BACA JUGA:Antisipasi Korupsi, Kejari Kabupaten Tegal Beri Penerangan Perangkat Desa

Atas perbuatan ketiganya, terindikasi ada potensi kerugian keuangan negara pada pengelolaan APBDes tahun 2019 di Desa Pangkah, Kabupaten Tegal. Ketiga tersangka dijerat UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id