Kades di Brebes Akhirnya Ditahan, Tersangkut Penyalahgunaan Keuangan Desa
Kepala Desa Pamedaran Nonaktif digiring ke sel tahanan Mapolres Brebes. --
BREBES, DISWAYJATENG.ID- Setelah dinonaktifkan jabatannya sementara waktu, Kepala Desa Pamedaran Kecamatan Ketanggungan, Brebes akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes, Kamis (22/12).
Tersangka Warji awalnya dua kali mangkir dari pemanggilan polisi dengan alasan sakit. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka diperiksa kesehatannya oleh tim Dokkes Polres Brebes dan dinyatakan sehat. Anggota keluarga mendampingi tersangka saat akan masuk sel tahanan. Termasuk isteri tersangka yang ikut mengantarnya ke Mapolres Brebes.
BACA JUGA:Tersangkut Kasus Korupsi, Pemkab Brebes Nonaktifkan Kades Pamedaran
BACA JUGA:Inspektorat Brebes Ungkap Penyelewengan Dana Desa Pamedaran, Nilainya Hingga RP500 Juta
Warji, terseret kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan desa dari berbagai sumber. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 530.937.267, yang dilakukannya di tahun 2019 hingga tahun 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersangka. Dari hasil penyelidikan, ditemukan kerugian negara atas pengelolaan keuangan desa. "Berdasarkan alat bukti yang cukup kita lakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan. Selanjutnya perkembangan kasusnya sudah dinyatakan P21. Selanjutnya menunggu tahap 2 untuk penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan," kata AKP I Dewa.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara. "Tersangka ditetapkan tersangka dikarenakan penggunaan keuangan negara tidak digunakan sesuai peruntukannya. Melainkan justru digunakan untuk kepentingan lain," ungkap dia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Brebes mengatakan, sesuai regulasi yang ada, kepala desa yang ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi, berapa pun ancaman hukumannya itu diberhentikan sementara sampai dengan ada kekuatan hukum tetap atau inkracht. Peraturan tersebut tertuang di Peraturan Bupati Nomor 100 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
"Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pihak pemerintah desa yang terlibat tindak pidana korupsi, akan diberhentikan sementara sampai dengan adanya putusan pengadilan. Di situ jelas bahwa yang terlibat tindak pidana korupsi, itu jelas di berhentikan sementara," ungkapnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, pihaknya menunjuk pejabat di Kecamatan Ketanggungan untuk menjadi PJ kepala desa bersamaam dengan SK penonaktifan tersangka dari jabatannya. Akibat korupsi yang dilakukan, beberapa program pemerintahan desa juga terhambat.
Menurut Subagya, sebelumnya Dinpermades sudah melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan, ketika laporan dari Inspektorat Brebes turun. Saat itu tersangka sudah diberi waktu waktu 60 hari menyelesaikannya. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan, hingga ditetapkan sebagai tersangka. "Sebenarnya sudah maksimal, tapi yang bersangkutan tidak dapat mengembalikan kerugian negara," jelasnya
Akibat korupsi yang dilakukan, beberapa program pemerintahan desa juga terhambat. Seperti bantuan provinsi untuk pembangunan jalan usaha tani. Kerugian negara menyangkut bantuan provinsi, dana desa dan dana PPKM yang saat itu tidak bisa diselesaikan oleh tersangka. Bahkan, yang bersangkutan sempat memerintahkan sekertaris desa untuk membuat SPJ fiktif terkait penggunaan dana yang dikorupsi. "Di akhir batas waktu, yang bersangkutan sempat menemui saya. Berjanji akan menyelesailkan tapi kami tunggu sampai batas waktu tidak ada progres. Saat itu juga kami mengingatkan, jika kegiatan tidak terlaksana maka jangan sampai melibatkan sekdes untuk membuat LPJ fiktif," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Brebes, Nur Ari Haris Yuswanto didampingi Auditor Inspektorat Kabupaten Brebes Adi Susanto menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap laporan tersebut, pihaknya menemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran keuangan desa baik yang bersumber dari Bantuan Provinsi 2019 dan Dana Desa (DD) tahun 2021. "Ada penyelewengan keuangan desa baik yang bersumber dari Bantuan Provinsi 2019 dan Dana Desa (DD) tahun 2021," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: