Bagaimanakah Hukum dan Aturannya Menurut syariat Untuk Patungan Hewan Qurban, Simaklah Penjelasannya

  Bagaimanakah Hukum dan Aturannya Menurut syariat Untuk Patungan Hewan Qurban, Simaklah Penjelasannya

Jenis hewan kurban Sapi--By pekanbaru.goid

DISWAYJATENG.ID – Bagaimanakah Hukum dan Aturannya Menurut syariat Untuk Patungan Hewan Qurban, Simaklah penjelasannya.  Pernahkah mendengar istilah patungan qurban, ini biasanya berlaku bagi qurban dengan jenis hewan yang berupa sapi, kerbau atau unta. 

Untuk Patungan Qurban sudah lazim oleh umat muslim yang menggunakannya dan berniat untuk qurban tetapi masih terlalu berat untuk menanggungnya sendiri.

Kemudian, apa sih sebenarnya hukum dari patungan qurban ini, seperti apakah dalilnya dan bagaimana pula untuk aturan yang baku yang memperbolehkan tentang patungan kurban ini.

Bagaimanakah Hukum dan Aturannya Menurut syariat Untuk Patungan Hewan Qurban, Simaklah penjelasannya

Hukum patungan qurban saat Idul Adha terdapat dalam hadis yang meriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim.

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya,

“Kami pernah bepergian dengan Rasulullah SAW, kebetulan saat pada tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. 

Akhirnya kami patungan dengan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,”

BACA JUGA: Gulai Kambing Menjadi Menu Paling Nikmat Saat Perayaan Hari Raya Idul Adha

Selain itu, ada pula dalam kitab Shahih Muslim yang meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah;

نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Yang Artinya,

“Kami pernah mengikuti haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, lalu kami menyembelih seekor sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Jabar Ekspres