Soal Pupuk Bersubsidi, Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Ingatkan Pemkab

Soal Pupuk Bersubsidi, Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Ingatkan Pemkab

--

Petani harus menyertakan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Petani bisa mendaftatkan melalui kelompok tani masing-masing atau melalui Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) pertanian dan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di masing-masing kecamatan. 

 

“Kami berharap petani bisa segera mendaftarkan diri, sehingga bisa mendapatkan pupuk bersubsidi,” ujarnya. 

 

Menurutnya, jika data tersebut sudah lengkap, maka Pemerintah Daerah akan mengusulkan untuk mendapatkan kuota pupuk bersubsidi.

 

Dia meminta agar quota pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Tegal bisa dipenuhi 100 persen. Sehingga semua petani bisa mendapatkan pupuk sesuai dengan kebutuhan.

 

Jika kuota tidak sesuai kebutuhan, petani juga bisa menggunakan pupuk non subsidi yang juga dijual di pengecer pupuk. 

 

“Kami juga berharap agar petani bisa menggunakan pupuk sesuai dengan aturan,” kata Wasbun.

 

Wasbun menyarankan, sebaiknya petani menggunakan pupuk organik untuk mengurangi penggunaan pupuk bersubsidi, sehingga jika terjadi kelangkaan bisa dipenuhi dengan pupuk organik. 

 

“Penggunaan pupuk organik juga untuk memperbaiki kesuburan tanah, karena selama ini banyak pupuk kimia yang digunakan petani,” tutupnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id