Terbongkar! Penyebab Kelangkaan Gas LPG 3 kg di Pemalang, Ternyata PNS Ikut Nikmati Subsidi

Terbongkar! Penyebab Kelangkaan Gas LPG 3 kg di Pemalang, Ternyata PNS Ikut Nikmati Subsidi

Banyak tabung kosong gas LPG 3 kg menumpuk di sejumlah pangkalan akibat kelangkaan gas di Kabupaten Pemalang -Agus Pratikno -Radar Pemalang

PEMALANG, DISWAYJATENG- - Pemkab Pemalang akhirnya mengidentifikasi penyebab kelangkaan gas LPG 3 kg di wilayahnya yang masih terus terjadi. Salah satunya adalah penggunaan gas bersubsidi yang dinikmati oleh kalangan atas termasuk PNS.

Kepala Bidang Perdagangan Kabupaten Pemalang Eliyah menyebut terjadinya kelangkaan gas, banyak faktor penyebabnya kelangkaan gas melon tersebut.

Selain banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang sedang tumbuh pesat, juga masih adanya pegawai negeri sipil (PNS) yang menggunakan bahan bakar gas bersubsidi tersebut. 

BACA JUGA:Kemiskinan di Pemalang Turun Menjadi 2,78 Persen, Target 2024 Kemiskinan Ektrem 0 Persen

Eliyah lebih lanjut mengatakan penyebab kelangkaan gas LPG 3 kg di Kabupaten Pemalang itu karena banyak faktor. 

Selain kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat. Juga banyaknya PKL yang saat ini sedang tubuh dan menjamur di Kabupaten Pemalang. 

BACA JUGA:Warga Pemalang Sudah Lama Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Kok Bisa Gas Menghilang?

"Seperti di sepanjang jalan yang ada di seputar kota. Sekarang ini banyak berjejeran PKL-PKL,"katanya.

Padahal, menurutnya, kalau dilihat kuotanya Kabupaten Pemalang untuk tahun 2023 ini bertambah kurang lebih 200 tabung. Sedangkan untuk pendistribusiannya ada tambahan untuk perbulannya kurang lebihnya ada 1.200 - hingga 1.300 tabung has. 

"Namun karena banyaknya usaha kecil yang sedang tumbuh berkembang di Kabupaten Pemalang. Akhirnya berpengaruh terhadap permintaan gas LPG 3 kg," ujarnya.

Dijelaskannya, kelangkaan gas LPG 3 kg juga disebabkan masih banyaknya rumah-rumah makan yang menggunakannya. 

Padahal semestinya harus menggunakan tabung gas LPG 13 kg. Termasuk PNS juga masih ada yang menggunakannya, padahal dilarang, karena gas LPG 3 kg untuk warga miskin.

Gas LPG 3 kg ini, merupakan bahan bakar bersubsidi, sehingga PNS tidak dibolehkan menggunakannya. Namun pada kenyataannya masih ada PNS tidak menyadari hal itu. 

"Meskipun sering kali diperingatkan, namun tetap masih ada juga PNS yang menggunakan gas LPG bersubsidi tersebut," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal