Oknum Polisi Diduga Tilap Uang Pemohon Pajak di Samsat Bumiayu Jual Aset untuk Ganti Rugi Korban

Oknum Polisi Diduga Tilap Uang Pemohon Pajak di Samsat Bumiayu Jual Aset untuk Ganti Rugi Korban

Oknum Polisi Diduga Tilap Uang Pemohon Pajak di Samsat Bumiayu Jual Aset untuk Ganti Rugi Korban--

Terkait dengan sanksi terhadap Bripka D, ia menyebut menunggu penyelesaian masalah dengan para korban. Namun sanksi ini juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari Propam dan langsung diputuskan oleh pimpinan.

"Siapapun yang merasa menjadi korban silakan datang ke kami dan langsung kita selesaikan, kita tuntaskan," tandasnya. 

BPKB Korban Dibawa Pelaku

Sementara itu, salah satu korban, Darto warga Kecamatan Sirampog Brebes mengungkapkan, dirinya telah mendatangi Kantor Samsat Bumiayu untuk penyelesaian namun harus pulang dengan gigit jari.

Ia mendaftarkan balik nama dan pindah wilayah dari Cirebon ke Brebes pada Juli 2022, namun hingga kini belum selesai. Sedangkan berkas persyaratan dan BPKB miliknya telah dibawa oleh Bripka D. 

"Berkas dan BPKB sudah masuk semua dan sudah bayar Rp 8,5 juta. Tapi ternyata BPKB nya tidak ada di Samsat, dan dibawa oleh saudara D. Mungkin untuk jaminan (bank) atau apa kurang tahu. Tapi dari Samsat katanya mau tanggung jawab," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: