Gondol Motor, Pemancing di Tegal Diringkus Polisi

Gondol Motor, Pemancing di Tegal Diringkus Polisi

DIRINGKUS - Pencuri sepeda motor berhasil diringkus polisi. Foto : Hermas Purwadi/Radar Slawi --

 

"Pelaku telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Selain itu, didapati fakta bahwa yang bersangkutan merupakan residivis dengan kasus sama. Pelaku juga pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Slawi selama satu tahun," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: