Perangkat Desa di Brebes 'Lawan' Kepala Desa, Tolak Tuntutan APDESI

Perangkat Desa di Brebes 'Lawan' Kepala Desa, Tolak Tuntutan APDESI

Ratusan anggota perangkat desa membentangkan spanduk berisi penolakan rekomendasi APDESI di Gedung DPRD.--

BREBES, (DiswayJateng.id) - Ribuan perangkat desa di Kabupaten Brebes menggugat tuntutan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

Melalui aksi demonstrasi mereka menduduki Kantor DPRD Kabupaten Brebes, Kamis (20/10) merek menunjukkan perlawanan terhadap tuntutan para kepala desa kepada pemerintah.

 

Diketahui, APDESI melalui surat bernomor 094/ B/ DPP-APDESI/ X/ 2022 menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah. Satu diantara nya adalah kepala desa menuntut masa jabatan perangkat desa sama dengan masa jabatan kepala desa. 

Aksi ratusan anggota PPDI, diawali Longmarch dari Stadion Karangbirahi menuju Gedung DPRD dengan pengawalan ketat polisi. Setibanya di Kantor Legislatif, perwakilan PPDI membentangkan spanduk dan menyampaikan orasi. Kemudian, kedatangan mereka langsung disambut Sekretaris Daerah didampingi pimpinan DPRD dan perwakilan Komisi I. Bahkan, ratusan PPDI mendesak perwakilan pemerintah daerah ikut menandatangani surat pernyataan penolakan Nomor 001/ ppdi.bbs/ X/ 2022.

Ketua Umum PPDI Brebes Hartoyo melalui Sekretaris Khamim menyampaikan, merespon rekomendasi APDESI tertanggal 17 Oktober 2022. Seluruh anggota PPDI Kabupaten Brebes, dengan tegas menolak rekomendasi tersebut. Khususnya, dalam poin 4 yang terkesan memangkas masa jabatan perangkat desa. Sebab, UU Nomor 6/ 2014 tentang Desa jelas menegaskan masa jabatan perangkat desa hingga usia 60 tahun.

"Kami mohon kepada semua pihak terkait, untuk meluruskan atau mencabut rekomendasi APDESI tersebut secara tertulis. Jika tidak bisa, maka kami minta Organisasi APDESI supaya dibubarkan," ungkapnya.

Untuk menguatkan sikap PPDI, lanjut Khamim, perwakilan pemerintah daerah juga diminta menandatangani surat pernyataan penolakan rekomendasi APDESI. Hal itu, dibuktikan dengan tanda tangan mulai Ketua Umum PPDI Brebes Hartoyo, Sekretaris Umum Khamim, Ketua 1 Poniran, Ketua 2 Irfai. Termasuk, Sekretaris Daerah Djoko Gunawan, Wakil Ketua DPRD Wurja, Wakil Ketua Komisi I M Rizki Ubaidillah, dan Anggota Komisi I Waidin.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Brebes Djoko Gunawan mengatakan, pihaknya mendukung apa yang menjadi tuntutan PPDI sebagai bentuk pernyataan penolakan. Termasuk, pihaknya ikut membubuhkan tanda tangan sebagai dukungan moril atas perjuangan perangkat desa.

Hal senada, diungkapkan Wakil Ketua DPRD Brebes Wurja yang mengapresiasi pernyataan sikap ratusan anggota PPDI Brebes ebagai bentuk penolakan. Namun, pihaknya menegaskan tetap mendukung penuh selama aksi dan protes yang dilakukan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar brebes