Apdesi Bantu Akomodir Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa
SERAHKAN - Ketua DPD Apdesi Provinsi Jawa Tengah menyerahkan SK kepengurusan DPC Apdesi Kabupaten Tegal.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Upaya membantu kepala desa yang tahun ini habis masa jabatannya. Untuk bisa disertakan penambahan masa jabatan 2 tahun ke depan kini tengah diupayakan peengurus DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tegal.
Ketua DPC Apdesi Kabupaten Tegal Yuswan Maulana yang juga Kades Mejasem Barat mengaku bahwa SK kepengurusan masa bakti2024-2029 baru saja diberikan ketua DPD Apdesi Provinsi Jawa Tengah Heri Agung ST.
"Ke depan, kami akan terus membangun jejaring koordinasi baik dengan DPD Jawa Tengah maupun DPP agar program yang digulirkan di sana bisa diturunkan ke desa-desa yang ada di Kabupaten Tegal," ujarnya.
BACA JUGA:SMK Muhammadiyah 1 Kota Tegal Adakan Tes Rekrutmen PT CNK
Apdesi sangat berperan sebagai fasilitator dalam proses menyelenggarakan pemerintahan desa. Artinya, apabila ada sesuatu hal yang perlu didiskusikan dan di musyawarahkan, tidak harus berkumpul secara keseluruhan. Bisa koordinasi dengan Apdesi. Kemudian secara transparan menyampaikan program-program yang akan dikerjakan.
Menghadapi kemajuan zaman, harus bekerja lebih serius lagi. Dia berharap seluruh desa di Kabupaten Tegal lebih maju lagi dalam segala hal. Baik pembangunan, ekonomi dan sebagainya.
BACA JUGA:Bupati Pemalang Mansur Hidayat Ingin agar Kades Manfaatkan TMMD untuk Membangun Gotong Royong
"Apdesi ini untuk mengurus masyarakat karena di dalamnya itu semua kepala desa tidak bisa dilepas dengan masyarakat," ungkapnya.
Apdesi harus memperjuangkan hak-hak dan kepentingan masyarakat desa. Sejak dikeluarkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Diikuti kucuran Dana Desa (DD) bagi desa se-Indonesia, memposisikan kepala desa sebagai pemilik harkat dan martabat desa.
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Adakan Pemalang Choir Festival untuk Pelajar
Karena mampu memberikan, memberdayakan dan menggerakan ekonomi masyarakat desa.
“Apdesi diharapkan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan maupun kebijakan nasional dalam memperjuangkan hak-hak di desa," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: