Perubahan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2022 Terancam Tidak Disetujui, Kenapa?

Perubahan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2022 Terancam Tidak Disetujui, Kenapa?

TANDA TANGAN - Bupati Tegal Umi Azizah dan pimpinan DPRD. Foto: Yeri Noveli/Radar Slawi --

 

SLAWI (DiswayJateng) – Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 terancam tidak disetujui oleh Kemendagri. Hal itu lantaran pengambilan keputusan Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 melebihi batas waktu yang seharusnya pada tanggal 30 September 2022.

 

"APBD Perubahan memang terancam tidak disetujui. Kami mendapat informasi langsung dari pihak Kemendagri," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro, ditemui di kantor DPRD setempat, Senin (10/10).

 

Dia mengaku mendapat kabar itu saat seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tegal melakukan Bimtek dengan agenda Bedah Raperda APBD Kabupaten Tegal tahun 2023, di Semarang, pada Jumat (7/10). Selain anggota DPRD, hadir pula dalam kegiatan itu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tegal.

 

Dalam Bimtek itu, salah satu narasumbernya yakni Vivian dari Kemendagri. Sugono menyatakan, kala itu Vivian mengaku sudah tahu jika pengambilan keputusan Perubahan APBD tahun 2022 Kabupaten Tegal mengalami keterlambatan. 

 

Mestinya, pengambilan keputusan maksimal pada tanggal 30 September 2022. Namun, molor hingga 4 Oktober 2022. Dengan begitu, lanjut Sugono, Vivian menegaskan jika Perubahan APBD tahun 2022 Kabupaten Tegal bakal ditolak atau tidak disetujui.

 

"Pak Vivian memang menyampaikan begitu. Seluruh anggota DPRD dan TAPD mendengar semua," kata Sugono.

 

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, M. Khuzaeni. Dia juga mendengar ketika Vivian dari Kemendagri menyampaikan demikian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: