Perubahan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2022 Terancam Tidak Disetujui, Kenapa?

Perubahan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2022 Terancam Tidak Disetujui, Kenapa?

TANDA TANGAN - Bupati Tegal Umi Azizah dan pimpinan DPRD. Foto: Yeri Noveli/Radar Slawi --

 

Penolakan itu, lanjut Khuzaeni, Kemendagri mendasari pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

 

Pada Pasal 317 ayat 2 disebutkan pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran. 

 

"Artinya, batas waktu yang diberikan adalah 30 September 2022. Sedangkan pengambilan keputusan Perubahan APBD tahun 2022 Kabupaten Tegal pada tanggal 4 Oktober 2022. Jelas ini menyalahi aturan," kata Jeni, sapaan akrab Ketua Fraksi Golkar ini.

 

Dia mengungkapkan, anggaran pada Perubahan APBD II Tahun 2022 ini nilainya sekitar Rp118 miliar. Anggaran itu rencananya akan digunakan untuk kegiatan fisik, pembelian mobil dinas sebanyak 27 unit dan beberapa kebutuhan lainnya.

 

"Kalau terpaksa tidak bisa atau ditolak, kemungkinan nanti menggunakan Perbup. Itu pun hanya untuk kegiatan yang mendesak," tandasnya.

 

Sementara, Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono saat ditanya soal itu, pihaknya tidak memberikan jawaban detail. Dia hanya berujar, saat ini Perubahan APBD tahun 2022 sedang dievaluasi oleh Gubernur Provinsi Jawa Tengah.

 

"Nanti kita menunggu jawaban dari Provinsi. Hasil dari evaluasi. Semoga bisa disetujui," tukasnya. (yer/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: