Bawaslu Jateng Terima Pengaduan 80 Nama Masuk Sipol, Dicatut Sebagai Anggota Parpol

Bawaslu Jateng Terima Pengaduan 80 Nama Masuk Sipol, Dicatut Sebagai Anggota Parpol

Petugas Posko Pengaduan di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. (Foto: ANTARA/Bawaslu Jateng)--

"Masyarakat bisa mengecek keanggotaan parpol melalui website yang dibuat KPU infopemilu.kpu.go.id,” imbuh dia.

Jika merasa bukan atau tidak pernah menjadi anggota partai politik, tapi tercantum sebagai anggota partai politik, maka bisa melapor atau mengadu ke Bawaslu Jateng maupun Bawaslu kabupaten/kota.

Di sisi lain, jajaran Bawaslu di seluruh Jateng akan terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan proses verifikasi calon peserta pemilu sesuai aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: genpi/antara