Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal Rawan KKN

Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal Rawan KKN

RDP - Panitia penjaringan perangkat desa dan BPD Slawi Kulon, Kecamatan Slawi saat melakukan RDP di Balai Desa Slawi Kulon, Jumat malam (26/8).--

"Poin itu masuk di Pasal 3 Huruf L. Itu juga harus direvisi," pintanya. 

 

Ketua BPD Slawi Kulon, Ihya Ulumudin mengatakan hal senada. Menurutnya, ketiga poin itu harus segera direvisi. Utamanya poin yang menyebutkan jumlah peserta terbaik yang diusulkan kepada kepala desa dan camat.

 

Mestinya, jumlah peserta dipilih yang terbaik dan disesuaikan dengan jumlah formasi. Hal itu untuk meminimalisir dugaan jual beli jabatan.

 

"Kita berharap perekrutan murni. Supaya menghasilkan perangkat desa yang mumpuni.

Tapi sayangnya, untuk mendapatkan itu agak susah. Karena terbentur Perbup. Seharusnya, yang diusulkan sesuai dengan hasil tes dan formasi saja," ujarnya.

 

Sementara, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Desa (Formapedes) Slawi Kulon, Agus Reza menghendaki agar BPD selaku pengawas dalam penyelenggaraan pemerintah desa supaya melakukan pengawasan terhadap pengangkatan perangkat desa. Sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

"Ini mengacu pada Pasal 31 Kemendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD," ucapnya singkat. (yer/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: