Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal Rawan KKN
RDP - Panitia penjaringan perangkat desa dan BPD Slawi Kulon, Kecamatan Slawi saat melakukan RDP di Balai Desa Slawi Kulon, Jumat malam (26/8).--
SLAWI (DiswayJateng) - Sejumlah desa di wilayah Kecamatan SLAWI Kabupaten Tegal, saat ini sedang melaksanakan penjaringan calon perangkat desa. Salah satunya, di Desa SLAWI Kulon.
Kendati belum dilaksanakan tes seleksi, tapi dikhawatirkan perekrutan perangkat desa ini rawan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Kalau menurut saya memang rawan kolusi dan nepotisme," kata Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Slawi Kulon H. Fajar Sigit Kusumajaya.
Fajar menyampaikan itu usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara panitia penjaringan perangkat desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Slawi Kulon, di balai desa setempat, Jumat malam (26/8).
Menurut Fajar, rawannya KKN itu, dipicu dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Perangkat Desa.
Salah satu pasal di dalam Perbup itu mengatur soal jumlah peserta terbaik yang diajukan kepada kepala desa yang harus melebihi dari jumlah formasi.
Dicontohkan, jumlah formasi perangkat desa yang dibutuhkan Pemerintah Desa Slawi Kulon hanya 4 orang. Akan tetapi, panitia seleksi diwajibkan menyerahkan nama 8 orang peserta terbaik kepada kepala desa yang kemudian dikonsultasikan kepada camat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: