Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal Rawan KKN
RDP - Panitia penjaringan perangkat desa dan BPD Slawi Kulon, Kecamatan Slawi saat melakukan RDP di Balai Desa Slawi Kulon, Jumat malam (26/8).--
"Mestinya disesuaikan saja dengan jumlah kebutuhan atau formasi. Kalau butuhnya 4 orang, ya 4 orang saja yang diloloskan," kata Fajar.
Fajar menyatakan, jika yang diusulkan melebihi dari jumlah formasi, maka dikhawatirkan akan terjadi jual beli jabatan. Artinya, peserta yang berani mengeluarkan uang banyak untuk membeli jabatan itu, maka bisa diloloskan.
Dengan demikian, peserta yang menjadi peringkat pertama atau kedua, belum tentu bisa meraih jabatan tersebut.
"Itu lah yang kami khawatirkan. Kasihan peserta yang peringkat terbaik, tapi belum tentu bisa menjadi perangkat desa," ucapnya.
Mengingat hal itu, Fajar menghendaki agar Perbup Tegal tentang pelaksanaan perangkat desa direvisi.
Poin yang harus direvisi, menurut Fajar, tidak hanya itu. Pasal yang mengatur soal BPD bisa masuk ke panitia, mestinya dihapus. Karena BPD fungsinya sebagai pengawas, sehingga jangan masuk ke panitia penjaringan perangkat desa.
Termasuk poin yang mengatur tentang peserta yang wajib melampirkan tidak sedang berstatus tersangka dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian, Kejaksaan atau KPK dengan ancaman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: