Enam Fraksi Tanggapi Penjelasan Empat Raperda, Apa Saja?
DPRD Kota Tegal menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Penjelasan Wali Kota Tegal atas Empat Raperda di Ruang Rapat Paripurna. (FOTO K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL)--
TEGAL (Disway Jateng) - Enam Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal memberikan tanggapan terhadap penjelasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal. Tanggapan tersebut disampaikan melalui Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (2/6).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin dan Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo, dihadiri secara langsung Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono. Keenam Fraksi DPRD menyatakan menyetujui keempat Raperda tersebut untuk selanjutnya dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD.
Empat Raperda yang diajukan Pemkot yaitu Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Raperda Pengarustamaan Gender, Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Raperda Penanganan Tuberkulosis, yang diprakarsai oleh empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot.
Membacakan Pemandangan Umum Fraksi PAN, Juru Bicara Fraksi PAN Ely Farisati mengutarakan, Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL sangat perlu diprioritaskan untuk dibahas mengingat permasalahan PKL memerlukan penyelesaian yang cepat, cermat, dan tepat untuk mewujudkan Kota Tegal yang bersih, indah, tertib, dan aman.
Dari tahun ke tahun Fraksi PAN melihat PKL menjadi permasalahan yang belum terselesaikan dengan baik. Dengan adanya Raperda ini, Fraksi PAN berharap bisa memberikan kesempatan kepada seluruh PKL agar bisa berjualan secara nyaman, sehingga menumbuhkan usaha ekonomi mikro yang tangguh dengan tidak merampas hak-hak orang lain untuk menggunakan fasilitas umum dan jalan umum.
Fraksi PAN berpandangan Raperda Pengarustamaan Gender nantinya tidak hanya digunakan sebagai prasyarat untuk mendapatkan Anugerah Parahita Ekapraya, tetapi harus benar-benar bisa melindungi hak-hak anak dan perempuan untuk kesetaraan serta keadilan gender, mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tegal selalu meningkat.
”Apa yang telah dilakukan Pemkot selama ini dalam menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak? Kenapa justru jumlahnya selalu meningkat. Kami berharap Raperda ini dibuat tidak malah membuat penjajahan baru bagi perempuan,” ujar Ely.
Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dinilai Fraksi PAN dapat memberikan perlindungan tehadap masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika yang bisa menyebabkan menurunnya kualitas Sumber Daya Manusia. Padahal SDM merupakan pilar pembangunan nasional.
Ely mengatakan, untuk Raperda Penanganan Tuberkulosis, Fraksi PAN memandang bisa melindungi masyrakat Kota Tegal dari penyakit TBC, mengingat tinginya kasus dan turunan dari penyakit ini sangat banyak. Fraksi PAN meminta Pemkot menjelaskan secara detail hak dan kewajiban pasien TBC maupun keluarganya yang diatur dalam Raperda ini.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Edy Suripno menyampaikan, Fraksi PDI Perjuangan memandang PKL masih dimarginalkan dalam agenda pembangunan Kota Tegal secara utuh. Padahal, seyogyanya PKL bisa diberdayakan secara maksimal dalam mendukung bagi kemajuan sebuah kota, jika kebijakan yang diambil tepat dalam mewujudkan sinergitas atas kehendak PKL dan Pemkot.
”Kesulitan, kegelisahan sampai keputusasaan yang saat ini dihadapi kelompok PKL diharapkan Pemkot dapat memberikan solusi atas persoalan ini, maka Fraksi PDI Perjuangan berharap dengan adanya regulasi ini akan memunculkan kepastian dan perlindungan bagi keberadaan dan keberlangsungan PKL di Kota Tegal,” ungkap Edy.
Edy mengungkapkan, Fraksi PDI Perjuangan berharap Indeks Pembangunan Gender dan pemberdayaan gender selalu ditingkatkan. Sehingga, pelaksanaannya terpadu dan terkordinasi di seluruh Perangkat Daerah. Selain itu, Pengarasutamaan Gender ini menjadi strategi pembangunan untuk mencapai suatu keadilan dan kesetaraan.
Setelah Perda diterbitkan, Fraksi PDI Perjuangan mendorong harus ada roadmap yang jelas atas kebijakan Pemkot terhadap cita-cita terwujudnya kesetaraan gender dan kebijakannya harus linier.
Fraksi PDI Perjuangan menilai penting agar Pemerintah dapat menyediakan Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial bagi pemakai dan pecandu narkotika untuk memaksimalkan upaya rehabilitasi, pencegahan, dan pemberantasan peredarannya. Untuk penanggulangannya, seluruh komponen masyarakat harus mempunyai kesadaran tinggi dan mengambil peran ikut serta dalam hal pencegahan dan pemberantasan narkotika.
TBC adalah penyakit infeksi kronis menular yang merupakan masalah kesehatan masyarakat di dunia, terutama di negara berkembang, termasuk Indonesia. Ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah untuk menanggulangi Tuberkulosis. Fraksi PDI Perjuangan menganggap perlu disusun kebijakan daerah yang sifatnya mencegah dan mengurangi jumlah penderitanya.
Sosialisasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara aktif dan masif, termasuk bagaimana caranya agar penderita juga memiliki rasa percaya diri, tidak malu dan tidak minder bergaul dengan masyarakat sekitar tempat tinggal, karena hal tersebut mungkin juga akan mempermudah atau membantu proses penyembuhan bagi penderita.
Juru Bicara Fraksi PKB Fathul Imam menyebutkan, salah satu tujuan dibentuknya Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL adalah untuk mengakomodir kebutuhan PKL. Raperda ini dibuat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, terutama PKL. “Jadi tidak ada lagi penggusuran, yang ada adalah penataan,” imbuh Fathul.
Fraksi PKB mengingatkan, ada tiga kesepakatan penataan PKL di Jalan Ahmad Yani. Yakni, tidak ada pemindahan sebelum ada kejelasan, yang berjualan di Jalan Ahmad Yani adalah mereka yang berhak berjualan di area tersebut, dan tidak mengharuskan food truck, karena apabila diharuskan dikhawatirkan mematikan pengusaha kecil.
”Kami mohon adanya pendataan PKL, sehingga dapat diketahui berapa PKL yang akan ditata dan berapa daya tampungnya,” tutur Fathul.
Fathul melanjutkan, kesetaraan dan keadilan gender yang menjadi bagian dari Misi Kota Tegal, yakni menciptakan atmosfer kehidupan Kota Tegal yang lebih agamis, aman, kreatif, berbudaya, demokrasi, melindungi hak-hak anak dan perempuan untuk kesetaraan serta keadilan gender. Karena itu, sudah seharusnya Pemkot memberikan perhatian khusus gender dalam target pembangunan.
Menurut Fathul, adanya masalah penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten.
Fathul mengungkapkan, perang terhadap penyakit Tuberkulosis berarti perang terhadap kemiskinan, ketidakproduktifan, dan kelemahan akibat Tuberkulosis. Sebab itu, dipandang perlu adanya pengaturan dalam sebuah Raperda, serta merumuskan muatan materi Raperda tentang penanggulangan Tuberkulosis yang memenuhi aspek filosifis, sosiologis, dan yuridis.
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Enny Yuningsih menerangkan, Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan PKL sudah tidak sesuai regulasi. Dengan adanya Peraturan Presiden RI Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL, Fraksi Partai Golkar setuju Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL dibahas.
”Di samping itu, keberadaan PKL sering menimbulkan masalah ketertiban, lalu lintas, keamanan maupun masalah kebersihan, sehingga Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL merupakan upaya Pemkot untuk menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut,” imbuh Enny.
Raperda Pengarusutamaan Gender sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 dan juga merupakan implementasi Visi Walikota Tegal 2019-2024.
Di samping itu sebagai tindak lanjut salah satu Misi Wali Kota Tegal yaitu menciptakan atmosfer kehidupan Kota Tegal yang lebih agamis, aman, kreatif, berbudaya, demokrasi, melindungi hak-hak anak dan perempuan untuk kesetaraan dan keadilan gender. “Untuk itu Fraksi kami setuju untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut,” ucap Enny.
Fraksi Partai Golkar berharap dengan adanya Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat menekan dan mencegah maraknya penggunaaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang berakibat pada rusaknya mental generasi muda sebagai generasi harapan bangsa di kemudian hari.
Berdasarkan fakta empiris, kasus Tuberkulosis di Kota Tegal masih cukup tinggi. Karenanya, diperlukan penanggulangan komprehensif dan terpadu melalui percepatan penanganan untuk pencapaian eliminasi kasus Tuberkulosis di 2030. Diperlukan regulasi yang memberi kepastian hukum. Fraksi Partai Golkar sangat mendukung melaksanakan perubahan Raperda Penanggulangan Tuberkulosis.
Juru Bicara Fraksi PKS Rachmat Raharjo menyebutkan, Fraksi PKS mengharapkan Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL mengatur aspek antara lain lokasi dan kawasan tempat berusaha PKL, hak kewajiban PKL maupun penyelenggara pemerintahan, pendataan, pendaftaran, perizinan, pemberdayaan, monitoring, dan evaluasi. ”Serta regulasi turunan dari Raperda ini yang mengatur lebih detail tentang PKL,” sebut Rachmat.
Lebih lanjut Fraksi PKS mengusulkan agar pada saat pembahasan Raperda Pengarusutamaan Gender dapat menghadirkan Majelis Ulama Indonesia dan Forum Kerukunan Umat Beragama, Gabungan Organisasi Wanita, Fatayat NU, Nasyiatul Aisiyah, dan secara khusus untuk mendiskusikan muatan Raperda tersebut.
Sedangkan untuk Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Fraksi PKS mendukung penuh dibahas lebih lanjut karena sesuai data yang dihimpun BNN Kota Tegal, sejak 2019-2021 mengungkap ada 3 kasus tindak pidana narkoba dan muncul 6 tersangka.
Sementara Polres Tegal Kota mencatat sejak kurun waktu yang sama tercatat 106 kasus yang melibatkan 109 tersangka. Masih kata Rachmat, Fraksi PKS mengharapkan dengan adanya Raperda Penanganan Tuberkulosis selain dapat untuk menekan kasus Tuberkulosis di Kota Tegal, juga dapat meningkatkan kualitas hidup penderita TBC serta mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit TBC pada individu, keluarga, dan masyarakat.
Juru Bicara Partai Gerindra Sisdiono Ahmad menjelaskan, Fraksi Partai Gerindra berharap Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL dapat menjadi jaminan adanya kepastian terhadap berusaha bagi PKL, bukan sebaliknya menjadi alat dan dasar hukum untuk menggusur mereka. Seiring pembahasan, Fraksi Partai Gerindra meminta Pemda menyusun blue print pembinaan PKL di Kota Tegal.
Sehubungan dengan diajukannya Raperda Pengarusutamaan Gender, Fraksi Partai Gerindra mempertanyakan langkah yang diambil Pemkot dalam menyikapi fenomena maraknya LGBT di Kota Tegal yang semakin menghawatirkan. “Bagaimana langkah-langkah Pemkot dalam menanggulangi persoalan tersebut?” ujar Sisdiono.
Pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di Kota Tegal penanganannya dilakukan instansi vertikal. Fraksi Partai Gerindra meminta informasi fasilitasi apa saja yang diperlukan untuk memperkuat instansi vertikal tersebut dalam menjalankan tugas-tugasnya. “Fasilitasi ini tentu disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah,” terang Sisdiono.
Mengenai Raperda Penanganan Tuberkulosis, Fraksi Partai Gerindra meminta penjelasan tentang tentang penanganan dan penanggulangan yang selama ini dilakukan Pemkot. “Selanjutnya kami mempertanyakan bagaimana hubungan kerja sama dalam penanggulangan Tuberkulosis antara Pemkot dengan Balai Pengobatan Penyakit Pari-Paru?” tanya Sisdiono.
Setelah Fraksi-Fraksi membacakan Pemandangan Umum, Ketua DPRD Kusnendro meminta wali kota segera menyusun jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi tersebut. “Jawaban wali kota akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Senin, 6 Juni 2022 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD,” jelas Kusnendro. (nam//fat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar tegal