Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Minta Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Kampanye LGBT
MENJELASKAN - Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Heru Kundhimiarso menjelaskan soal kegaduhan adanya kampanye LGBT yang dilakukan DW.Foto:Agus Pratikno/diswayjateng.id--
PEMALANG, diswayjateng.id - Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Heru Kundhimiarso. Meminta aparat kepolisian menindak dan menangkap seorang influencer asal Kabupaten Pemalang berinisial DW.
Yang membuat konten kampanye proLGBT dan menyebarkannya ke ruang publik di media sosial. Desakan itu untuk segera dilakukan karena pelaku dinilai sudah membuat kegaduhan di Kabupaten Pemalang.
Menurutnya, perilaku LGBT yang dengan sengaja melakukan kampanye di ruang publik. Dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Mulai dari undang-undang perkawinan, undang-undang ITE hingga undang-undang pornografi.
"Miris, pelaku penyebar kampanye LGBT itu seperti tidak merasa bersalah meski sudah membuat kegaduhan warga Kabupaten Pemalang. Padahal, yang dilakukan itu sudah menimbulkan keresahan sosial," tegasnya.
BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Heru Khundimiarso Tuding Pemerintah Ingkari Komitmen
Pelaku penyebar kampanye LGBT sangat bahaya, jangan sampai didiamkan begitu saja. Untuk itu aparat kepolisian untuk segera turun tangan melakukan tindakan tanpa harus ada laporan dari masyarakat.
"Ini berbahaya dan tidak bisa didiamkan begitu saja. Aparat kepolisian harus turun tangan tanpa harus menunggu laporan," bebernya.
Heru Kundhimiarso, politisi dari PKB yang satu ini menilai apa yang sudah dilakukan oleh DW sudah masuk kategori pelanggaran hukum berat. Selain itu, pelanggaran norma agama secara terang-terangan dan terbuka ke ruang publik.
Mestinya, kaum LGBT seharusnya tidak mengadakan kampanye secara terbuka ke ruang publik. Untuk itu pihaknya meminta mereka (komunitas LGBT) agar meninjau ulang tindakannya jika hendak memasuki ranah publik.
BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Heru Khundimiarso Usulkan Status Darurat Sampah
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Respon dan Dukung Tuntutan Sopir Truk
Artinya, komunitas LGBT harus menengok aturan yang ada di negeri ini. Sebab, tidak ada satu pun aturan yang membolehkan pernikahan sesama jenis. Patokannya adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya mengatur perkawinan antara laki-laki dan perempuan.
Meskipun dia meminta aparat melakukan penangkapan, namun berharap tidak terjadi kekerasan dalam pro kontra mengenai LGBT. Pihaknya juga meminta kepada semua pihak agar menahan diri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
