Polres Pekalongan Bekuk Kucing, Ini Kasusnya
DIPERIKSA - Polisi memeriksa Abdurrosyid alias Kucing (22). Ia diduga edarkan pil koplo di kalangan anak punk dan buruh jahit.--
Tersangka dijerat Primer Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang telah dirubah dengan Pasal 60 angka 10 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (had)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarpekalongan.co.id