Polres Pekalongan Bekuk Kucing, Ini Kasusnya

Polres Pekalongan Bekuk Kucing, Ini Kasusnya

DIPERIKSA - Polisi memeriksa Abdurrosyid alias Kucing (22). Ia diduga edarkan pil koplo di kalangan anak punk dan buruh jahit.--

Tersangka dijerat Primer Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang telah dirubah dengan Pasal 60 angka 10 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarpekalongan.co.id