Sidak Minyak Goreng, Satgas Pangan Temukan Penyimpangan Di Level Produsen dan Distributor

Sidak Minyak Goreng, Satgas Pangan Temukan Penyimpangan Di Level Produsen dan Distributor

SEMARANG (DiswayJateng) Tim Satgas Pangan Polda Jateng bertekad untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian distribusi minyak goreng di Jawa Tengah. 


Hal ini dilakukan dengan cara menempatkan personil Satgas Pangan Di Produsen Penghasil Minyak Goreng Curah Sawit (MCGS) dan di lokasi penjualan retail MGCS agar tidak terjadi penyimpangan distribusi.


Pernyataan itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng melalui Kasubdit Indagsi AKBP Rosyid Hartanto usai melakukan pengecekan bersama  Irjen Kemenperin dan Liaison Officer Satgas Pangan Bareskrim Polri pada produsen serta distributor minyak goreng di kota Semarang, Sabtu (16/4/2022).


Beberapa tempat yang menjadi sasaran sidak antara lain dua distributor minyak goreng CV. Sawit Juara Jl. Peres Semarang dan CV. Superindo Perkasa, serta dua produsen yaitu PT. Bonanza Megah dan PT Berkah Emas Sumber Terang (Best).


Dari hasil sidak, tim menemukan masih ada distributor yang menjual MGCS tidak sesuai dengan patokan harga.Selain itu, masih ditemukan pula spekulan atau pembeli MGCS dadakan yang ingin mencari keuntungan dengan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).


"Kita juga meminta produsen berkomitmen merealisasikan penyediaan MGCS kepada masyarakat yang tercatat di Aplikasi SIMiRAH," tambah Rosyid.


Sementara itu, Inspektur Jenderal (irjen) Kementerian Perindustrian Masrukhan Sulaiman menegaskan PT Best selaku produsen minyak goreng curah sawit, mempunyai  kontrak penugasan kepada pemerintah sebesar 12.500 ton akan tetapi sampai dengan saat ini baru terealisasi sekitar 16%. 


Sedangkan minimal sampai dengan saat ini seharusnya sudah 55% yang harus tercapai. Adapun alasan target produksi tidak tercapai adalah produsen kesulitan untuk mencari bahan baku.

"Nanti kami akan audit. Kami dari Kemenperin memiliki auditor," ujarnya.
Sementara di level distributor, tim menemukan harga yang dijual ke pengecer masih dianggap terlalu mahal. Hal ini membuat  pengecer harus menaikan harga di atas HET ke konsumen.


"Secara teknis mereka sudah menjual Rp 15 ribu per kilogram. Kalau untuk masyarakat sudah sesuai HET. Tapi kalau bagi pengecer akan dijual lagi ini tentu masih kemahalan. Seharusnya Rp 14.400 kilogram untuk dijual ke pengecer," jelasnya.


Ia berharap produsen memiliki empati yang tinggi kepada masyarakat terlebih saat menjelang lebaran. 
Selain itu dia berharap, distributor dan pengecer tidak menjual migor diatas HET.


"Masyarakat bisa mengadukan ke https://siinas.kemenperin.go.id/pengaduan/mgsc. Yang bisa diadukan produsen, distributor, maupun pengecer yang menjual minyak goreng lebih dari HET," tuturnya.


Terkait temuan polisi tentang penjualan minyak yang dikemas premium tanpa izin di Banjarnegara, AKBP Rosyid Hartanto menuturkan pihaknya sudah melakukan pemantauan sebelum menindak pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: