Polresta Solo Bongkar Peredaran 3,5 Kilogram Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo mencatat sejarah baru dalam pemberantasan narkotika setelah berhasil mengungkap peredaran sabu seberat sekitar 3,5 kilogram. -Istimewa-
Saat ini Satresnarkoba Polresta Solo masih terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk mengidentifikasi pemasok utama maupun jalur distribusi narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun hingga maksimal 20 tahun, sementara proses penyidikan terhadap jaringan peredaran sabu itu masih terus berlangsung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: