Kenalan Lewat Aplikasi, Mobil Janda Mojogedang Dibawa Kabur Saat Kencan
Pelaku berinisial AF alias Rizal (28), warga Keprabon, Banjarsari, Solo, melarikan mobil milik teman kencannya.-Achmad Khalik Ali-
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
