Dinas Pertanian Kota Semarang Wajibkan SKKH untuk Hewan Kurban, Antisipasi PMK Jelang Idul Adha

Dinas Pertanian Kota Semarang Wajibkan SKKH untuk Hewan Kurban, Antisipasi PMK Jelang Idul Adha

Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Shoti'ah--Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, diswayjateng.id - Untuk menghindari penyebaran penyakit menular kepada hewan terjadi kembali di Kota SEMARANG, Dinas Pertanian (Distan) Kota SEMARANG menghimbau masyarakat untuk memilih hewan yang sudah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas setempat.

Hal tersebut guna mengantisipasi penyebaran penyakit menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan menjami kesehatan hewan kurban baik dari Kota Semarang maupun dari daerah lain.

Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Shoti'ah berharap, pedagang yang mendatangkan hewan dari luar Semarang sudah harus memegang SKKH sebagai acuan kesehatan hewan kurban tersebut.

"Jadi pedagang yang membawa hewan dari luar Kota Semarang sudah harus memiliki SKKH dari daerah asal, itu syaratnya. Jika belum memiliki kita tetap arahkan untuk mengusulkan persetujuan SKKH dulu," terangnya kepada diswayjateng.id, Senin, 19 Mei 2025.

BACA JUGA:Antisipasi PMK Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian Semarang Kerahkan Tim Periksa Hewan Kurban

BACA JUGA:Juru Sembeli Halal Beri Bimtek Manajemen Pengelolaan Hewan Kurban

Lebih lanjut, untuk memperoleh SKKH di Kota Semarang bisa didapatkan di Klinik Hewan Dintan Gayamsari, Kantor Distan Banyumanik dan Puskesmas Hewan Mijen.

Untuk mengantisipasi penyakit PMK terjadi kembali di Kota Semarang, Distan mengerahkan tim pengawasan kurban yang akan melibatkan dokter hewan dan paramedik untuk melakukan pemantauan disemua penjualan hewan kurban.

Sebelumnya, kasus PMK di Kota Semarang terdapat 66 kasus, dimana 62 kasus sudah berhasil disembuhkan dan 4 kasus tidak bisa diselamatkan.

"Kasus PMK di Kota Semarang saat ini suda Nol, dari 66 kasus tersebar yakni 4 di Tembalang, 36 kasus di Banyumanik, Mijen 14 Kasus, Gunungpati 8 kasus dan 4 tidak bisa diselamatkan," katanya.

BACA JUGA:Wali Kota Semarang Siap Evaluasi Prestasi PSIS Usai Degradasi dari Liga 1, Pertimbangkan Cari Investor

BACA JUGA:Wali Kota Semarang Pertimbangkan Kirim Remaja Kreak ke Barak Militer, Belajar dari Jawa Barat

Ia berharap masyarakat khususnya Kota Semarang pada saat pemilihan hewan kurban dalam kondisi sehat dan tidak cacat, hal tersebut bisa dikuatkan dengan adanya surat SKKH.

"Saya rasa pembeli sekarang sudah pintar semua untuk memilih hewan kurban, syukur-syukur hewan tersebut sudah di vaksin. Sehingga harapan kami nanti hewan-hewan yang diedarkan atau dikonsumsi sebagai hewan kurban ini memang betul-betul bisa menjadi daging yang asuh," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait