Dorong Swasembada Pangan, Sekda Jateng Sumarno Imbau Tanah Wakaf Sawah Tidak Dialihfungsikan

Dorong Swasembada Pangan, Sekda Jateng Sumarno Imbau Tanah Wakaf Sawah Tidak Dialihfungsikan

Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, dalam acara Halalbihalal dan Halaqah Ulama bertema “Problematika Pengelolaan Wakaf di Indonesia” yang digelar MUI Jateng di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Kota Semarang, Sabtu, 3 Mei 2025.-Istimewa/ Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam upaya mendorong program swasembada pangan. Ajakan kerja sama itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, dalam acara Halalbihalal dan Halaqah Ulama yang di gelar MUI Jateng.

Halaqah bertema “Problematika Pengelolaan Wakaf di Indonesia”  digelar MUI Jateng berlangsung di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Kota Semarang, Sabtu, 3 Mei 2025.

Menurut Sumarno, salah satu langkah strategis yang perlu dilakukan adalah memetakan dan memastikan agar tanah wakaf berupa sawah tetap dipertahankan fungsinya, dan tidak dialihfungsikan menjadi bangunan.

“Banyak kasus tanah wakaf sawah berubah menjadi bangunan. Padahal, kita sudah menetapkan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

BACA JUGA:Jelang Lebaran 1446 H, MUI Tegal Minta Penyembelih Ayam Patuhi Syariat Islam

BACA JUGA:Sukseskan Pilkada 2024, Ketua MUI Jateng Ajak Masyarakat Jangan Golput

Nantinya, pemerintah kabupaten/kota akan menetapkan luas lahan sawah yang dilindungi,” jelasnya. Sumarno menekankan pentingnya menjaga lahan sawah yang sudah dilindungi agar tidak beralih fungsi.

“Setiap pembangunan harus melalui proses persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota,” imbuh Sumarno.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan menilai kondisi dan peruntukan tanah wakaf, apakah masih sesuai sebagai lahan pertanian atau dapat digunakan untuk keperluan lain.

“Pemerintah harus melakukan asesmen, apakah lahan tersebut boleh dibangun, dan seperti apa bentuk bangunan yang diperbolehkan,” tuturnya.

BACA JUGA:Temui Wakil Gubernur Jateng, P3D Sampaikan Kendala Biaya Kaki Palsu untuk Disabilitas

BACA JUGA:Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Progam Kecamatan Berdaya

Sumarno juga berharap tanah wakaf tetap digunakan sebagai tempat ibadah yang legal, karena hal itu menjadi tanggung jawab bersama.

Sementara itu, Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar, menyampaikan bahwa MUI merupakan mitra pemerintah sekaligus pengayom umat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait