Kopdes Merah Putih di Batang Diadang Status Lahan, Kesalahan jadi Bom Waktu
Ilustrasi koperasi Desa merah putih di Kabupaten Batang terkendala status lahan -by gemini ai-
Dalam aturan tersebut, alih fungsi mensyaratkan kajian kelayakan strategis, penyusunan rencana alih fungsi, serta penyediaan lahan pengganti yang sah.
Dispermasdes kini tengah menghimpun data desa-desa yang bermasalah untuk dikoordinasikan dengan ATR/BPN demi mencegah konsekuensi hukum di masa depan.
Berdasarkan pendataan sementara, tanah negara teridentifikasi di 20 lokasi yang tersebar di Kecamatan Wonotunggal, Kandeman, Tulis, Bawang, dan Gringsing.
Beberapa desa seperti Kreyo di Wonotunggal dan Bandar di Tulis tercatat memanfaatkan tanah negara, meski sebagian lokasi diindikasikan bersinggungan dengan lahan swasta atau kawasan hutan.
Selain itu, terdapat 15 lokasi yang merupakan Barang Milik Daerah milik provinsi dan kabupaten yang berpotensi dimanfaatkan untuk program ini.
Aset provinsi tercatat berada di Desa Tragung dan Karangasem Utara, sementara aset kabupaten tersebar di Semampir, Sidang, Satriyan, Klidang Lor, hingga Karangasem Selatan.
Kondisi ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak hanya ditentukan oleh semangat pembangunan, tetapi juga kepatuhan pada aturan agraria yang tidak bisa ditawar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: