Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Minta Pemkab segera Selesaikan Perbup LPPL
MEMIMPIN - Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim saat memimpin rapat kerja bersama anggotanya.Foto:Agus Pratikno/diswayjateng.id--
PEMALANG, diswayjateng.id - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang. Meminta pemerintah kabupaten segera menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL).
Mengingat, sejak Peraturan Daerah (Perda) itu dibuat, hingga sekarang belum juga terbentuk Perbupnya.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim kepada wartawan di tempat kerjanya.
Fahmi Hakim mengatakan, sejak Perda LPPL itu disyahkan, hingga sekarang belum ada Perbupnya. Padahal sudah lama Perda itu disyahkan oleh DPRD. Melihat kondisi itu, tentunya memunculkan pertanyaan di kalangan anggota DPRD.
BACA JUGA:Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Kerja Bahas Kepegawaian
BACA JUGA:Anggaran Pilkada 2024 Dievaluasi, Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Hadirkan KPU dan Bawaslu
"Kenapa Perda itu belum juga terbentuk Perbupnya. Padahal sudah lama disyahkan,”kata Fahmi Hakim.
Dia menjelaskan, Perda LPPL itu telah disyahkan dewan sejak beberapa tahun lalu. Bahkan sudah terbentuk kurang lebih empat tahun, namun sampai sekarang tidak ada keseriusan dari Pemda untuk membuatkan Perbupnya.
“Perda LPPL ini sudah berusia kurang lebih empat tahun, tapi belum juga ada Perbup-nya,”jelasnya.
Untuk itu, Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang akan terus mendorong agar Pemda Kabupaten Pemalang bisa merampungkan Perbup LPPL pada tahun 2025 ini.
BACA JUGA:Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Kerja Evaluasi Penyerapan Anggaran Pilkada
BACA JUGA:Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Kunjungan Kerja Monitoring Tempat Pengolahan Sampah
“Maka untuk segera menyelesaikan Perbup LPPL di tahun 2025 ini. Kami akan terus mendorong, apalagi jika dilihat anggarannya sudah disiapkan oleh dinas terkait,"tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
