DPO Terpidana Penjual Pupuk Bersubsidi Ilegal Diringkus Tim Tabur Kejari Kabupaten Tegal

DPO Terpidana Penjual Pupuk Bersubsidi Ilegal Diringkus Tim Tabur Kejari Kabupaten Tegal

DIRINGKUS - Tim Tabur Kejari Slawi meringkus DPO di dalam rumahnya.Foto:Hermas Purwadi/diswayjayeng.id --

SLAWI, diswayjateng.id - Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal  berhasi melakukan penangkaan Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas nama  Indra Saefudin, yang sebelumya sempat kabur paska mengajukan kasasi atas kasus tindak pidana perdagangan barang dalam pengawasan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Wuriadhi Paramita SH MH melalui Kasi Intelijen merangkap Humas  Pradipta Teguh  Susanto SH MH  menyatakan, penangkapan DPO dilakukan pada hari Rabu (7/5/2025) sekitar pukl 22.30 WIB.

"Sebelumnya bedasarkan  putusan Mahkamah Agung Nomor: 7437K/Pid.Sus/2024 tanggal 12 November 2024  menolak permohonan kasasi terdakwa dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal Nomor: 7/Pid.Sus/2024/PN Slawi," ujarnya, Kamis (8/5/2025).

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 (1) UU Darurat No 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4. 

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Terima Limpahan Perkara Cukai, Kerugian Capai Rp2, 3

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Amankan Tersangka Tipikor Calo Dana KUR

Serta Pasal 8 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2023 sehingga Terdakwa dijatuhi Pidana sebagai berikut.

"Dalam pesidangan menyatakan terdakwa  Indra Saefudin bin Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan. "Berupa pupuk bersubsidi yang meliputi pupuk jenis NPK Phonska, sebagaimana dalam dakwaan tunggal," jelasnya.

Majelis Hakim PN Tegal menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Saefudin bin Slamettersebut dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00.Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan. 

Menetapkan barang bukti berupa 1 buah kartu ATM BRI Simpedes dengan nomor kartu: 6013 01125167 2803 sesuai dengan nomor rekening  607601023757532 atas nama Eva Meliana. 1 lembar slip atau bukti penarikan Bank BRI tanggal 22 September 2023, nomor referensi 22316, nomor kartu: 6013 0112 5167 2803.

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Dana KUR

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih

"Serta 1 handphone merek Oppo type A57, warna putih dengan nomor IMEI 1 869435046755490, nomor IMEI 2 869435046755490 beserta isi sim card 1: 082328244776, sim card 2: 085322537446 " ungkapnya.

Serta dirampas untuk dimusnahkan beriupa 1 unit kendaraan bermotor truk colt diesel merek Mitsubishi, warna merah, tahun 2018, nomor polisi: G 1465 SF, nomor rangka MHMFE74P5JK197803. Nomor mesin 4D34TS01126 sesuai dengan 1  lembar STNK atas nama Wiwi Mayang Sari, alamat Desa Kedungkelor RT 07/IV, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: