DPO Terpidana Penjual Pupuk Bersubsidi Ilegal Diringkus Tim Tabur Kejari Kabupaten Tegal

DPO Terpidana Penjual Pupuk Bersubsidi Ilegal Diringkus Tim Tabur Kejari Kabupaten Tegal

DIRINGKUS - Tim Tabur Kejari Slawi meringkus DPO di dalam rumahnya.Foto:Hermas Purwadi/diswayjayeng.id --

Ada pula  yang dikembalkan kepada Saksi Wiwi Mayang Sari berupa 120 (sak dengan berat tiap saknya sebesar 50 kilogram. Dengan jumlah 6 ton pupuk pertanian bersubsidi dengan jenis NPK Phonska yang diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) Group untuk selanjutnya dirampas untuk negara.

Pada saat penangkapan, pihak keluarga terpidana tidak kooperatif, namun pada sekira pukul 22.45 WIB. "terpidana berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa oleh tim Tabur bersama jaksa eksekutor untuk selanjutnya dimasukan ke Lapas Kelas II B Slawi guna menjalani pidana yang telah dijatuhkan," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: