DPRD Grobogan Setujui Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

DPRD Grobogan Setujui Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Suasana Rapat Paripurna ke-9 dengan pembahasan Pembicaraan Tingkat II (Pengambilan Keputusan) Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Gedung Paripurna I DPRD setempat, Kamis (2 April 2026). (Dok. DPRD Grobogan)--

GROBOGAN, diswayjateng.com - DPRD Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-9 dengan pembahasan Pembicaraan Tingkat II (Pengambilan Keputusan) atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Gedung Paripurna I DPRD setempat, Kamis (2 April 2026).

Selain itu, akan dilakukan pembubaran Panitia Khusus (Pansus) I 2026, seusai DPRD Grobogan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan resmi menyetujui Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi Perda dalam rapat paripurna.

Mewakili Bupati Grobogan Setyo Hadi, Wabup Grobogan Sugeng Prasetyo menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait untuk segera bergerak cepat menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana.

”Ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan hukum saat Perda mulai diberlakukan,” ujarnya menyampaikan pendapat eksekutif tentang Perda itu.

Sugeng menyampaian, materi muatan dalam Perda tersebut mengatur aspek komprehensif, mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga pengendalian perumahan. Salah satu poin penting yang digarisbawahi adalah kemudahan akses tempat tinggal untuk kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

"Juga mencakup prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), kemudian kualitas permukiman kumuh serta penyediaan tanah, hingga aturan mengenai rumah susun dan peran serta masyarakat," imbuhnya.

Sugeng menilai, dari rumah yang sehat akan lahir generasi yang cerdas, dari lingkungan yang teratur akan tumbuh masyarakat yang harmonis. Karena itu, ia menegaskan, regulasi itu instrumen hukum krusial untuk memenuhi hak dasar warga negara dalam mendapat hunian sehat dan layak. Pertumbuhan wilayah dan laju penduduk, lanjutnya, membuat penyediaan hunian semakin kompleks. 

"Tanpa aturan jelas, pembangunan seringkali terjebak kepentingan jangka pendek yang mengabaikan kelestarian lingkungan. Perda inipun hadir sebagai payung hukum supaya pembangunan permukiman di Grobogan lebih teratur, terjangkau, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sugeng mengungkapkan draf Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah. Sejumlah rekomendasi perbaikan dari tingkat provinsi pun telah ditindaklanjuti oleh Pansus I DPRD Grobogan bersama tim eksekutif sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

”Kami apresiasi kerja keras Pansus I yang telah mencurahkan perhatian besar dalam membahas Raperda ini sehingga bisa disetujui bersama hari ini,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: