DPRD Grobogan Gelar Rapat Paripurna ke-8 untuk Dua Agenda Ini

DPRD Grobogan Gelar Rapat Paripurna ke-8 untuk Dua Agenda Ini

Suasana rapat paripurna ke-8 di Gedung Paripurna I DPRD Grobogan, Kamis (26/3/2026). (Dok. Humas DPRD Grobogan)--

GROBOGAN, diswayjateng.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar rapat paripurna ke-8 di Gedung Paripurna I DPRD setempat, pada Kamis (26/3/2026).

Ada dua agenda dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Grobogan, Lusia Indah Artani ini, yaitu penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Akhir Tahun Anggaran (TA) 2025 dan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) III Tahun 2026.

Dalam rapat tersebut, LKPJ langsung disampaikan oleh Bupati Grobogan, Setyo Hadi, di hadapan jajaran Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Camat maupun Direktur BUMD se-Kabupaten Grobogan.

Rapat paripurna juga disiarkan secara langsung melalui live streaming pada channel YouTube DPRD Grobogan.

"Guna menyelenggarakan rapat paripurna ke-8 untuk tahun 2026 masa sidang kesatu, semoga bimbingan dan petunjuk Allah SWT selalu menyertai perjalanan persidangan pada hari ini," kata Lusi, sapaan akrab Ketua DPRD Grobogan.

Lusi menyampaikan, ketentuan pasal 71 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) sebagaimana diubah beberapa kali (UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah), mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ ke DPRD.

"LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," sambungnya.

Lusi menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ Tahun 2025 itu bertujuan untuk mengetahui penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan dan penyelenggaraan tugas pembantuan tahun anggaran 2025.

"Terkait hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dimaksud, meliputi capaian pelaksanaan program maupun kegiatan. Lalu, permasalahan beserta upaya penyelesaian dalam tiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang ditetapkan kepala daerah dan pelaksanaannya serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya," terangnya.

Berikutnya, Lusi melanjutkan, setelah penyampaian LKPJ, selambatnya yakni tiga puluh hari, DPRD Grobogan sudah harus melakukan pembahasan serta memberikan rekomendasi atas LKPJ itu, sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan maupun anggaran tahun berjalan dan berikutnya serta bahan untuk penyusunan peraturan daerah, peraturan bupati dan atau kebijakan strategis lainnya.

"LKPJ dimaksud akan dibahas secara intern oleh dewan guna menghasilkan rekomendasi berupa catatan-catatan strategis yang berisi saran, masukan, dan koreksi untuk pedoman perbaikan dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Grobogan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait