“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, memakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, serta melengkapi surat-surat kendaraan. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.
Melalui sosialisasi tersebut, Polres Demak berharap masyarakat semakin memahami bahwa tertib berlalu lintas bukan hanya dilakukan ketika ada razia atau petugas berjaga. Kesadaran itu perlu diterapkan setiap kali menggunakan kendaraan di jalan raya.