Bermodalkan 10 Barcode, Warga Boyolali Salahgunakan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Hingga 1.040 Liter

Bermodalkan 10 Barcode, Warga Boyolali Salahgunakan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Hingga 1.040 Liter

MENUNJUKKAN : Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra saat menunjukkan barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite di Mapolres Boyolali, Kamis 30 Oktober 2026. Foto : dok Polres Boyolali--

BOYOLALI, diswayjateng.id - Bermodalkan 10 barcode yang dimiliki sejak empat bulan terakhir, JK (43) warga Kecamatan Boyolali nekat menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. Tak tanggung-tanggung, pelaku bolak-balik membeli pertalite hingga mencapai 1.040 liter.

Berkat laporan masyarakat, JK dibekuk Satreskrim Polres Boyolali. Sejumlah barang bukti (BB) turut diamankan petugas diantaranya puluhan jiregen berisi BBM pertalite dengan total 1.040 yang belum didistribusikan. 

Selain itu, petugas juga mendapati sebuah mobil L300 dengan tangki modifikasi dengan kapasitas diperkirakan mencapai 400 liter. Serta, mesin pompa untuk memindahkan Pertalite dari tangki modifikasi ke jeriken, mobil untuk distribusi, serta 28 jeriken.

Atas perbuatannya, tersangka JK bakal dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar. 

BACA JUGA: Penembakan Tukang Tambal Ban oleh OTK, Satreskrim Polres Boyolali Sisir CCTV Sekitar TKP

BACA JUGA: Warga Tardampak Kekeringan, Polres Boyolali Distribusikan 95 Ribu Liter Air Bersih untuk 2 Desa di Boyolali

Kapolres Beberkan Modus Pelaku

Pengungkapan kasus ini dibeberkan langsung Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra di Mapolres Boyolali. 

Dalam keterangan persnya di Mapolres Boyolali, Kamis 30 Oktober 2026, penggagalan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 1.040 liter. 

Kapolres mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM jenis Pertalite.

"Kejadiannya diketahui pada 26 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.  Informasi dari masyarakat, pelaku menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite di daerah Kiringan, Boyolali," ujar Indra Maulana Saputra. 

BACA JUGA: Polres Boyolali Bongkar Komplotan Pembobol Gudang, Rugi Rp136 Juta

BACA JUGA: Satlantas Polres Boyolali Imbau 11 PO Bus Koordinasi, Terkait Mobilisasi Massa ke Jakarta

Dalam beraksi, modus operasi pelakum memanfaatkan 10 barcode yang dimiliki untuk mengelabui petugas SPBU. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait